Langgar Etik, Ketua Pengadilan Dihukum Non Palu 7 Bulan

Sidang Majelis Kehormatan Hakim
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Abbas Said menjatuhkan sanksi non-palu (tak boleh memimpin sidang) selama 7 bulan kepada Ketua Pengadilan Agama (KPA) Kuala Tungkal, Jambi, Erwin Efendi. Erwin dinyatakan telah melanggar kode etik hakim untuk menjaga martabatnya.

"Menjatuhkan sanksi pada terlapor berupa non-palu 7 bulan dengan ketentuan tunjangan tidak dibayar selama terlapor menjalani hukuman disiplin," ujar Ketua MKH Abbas Said di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 18 November 2015.

Dalam pertimbangan majelis, MKH berpendapat tuduhan NA yang dipeluk dan dicium paksa oleh Erwin tidak terbukti. Namun begitu hukuman yang dijatuhkan pada Erwin lantaran tindakannya mengirim pesan pendek pada NA dengan panggilan 'Say' dan sempat melihat pakaian dalam atau celana dalam NA saat membersihkan ruangannya.

Menurut Abbas, perbuatan Erwin melanggar kode etik pedoman dan perilaku hakim, juga peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait kewajiban menjaga kewibawaan hakim di dalam dan luar sidang. Putusan MKH ini lebih ringan dari rekomendasi Komisi Yudisial pada MA untuk memecat Erwin.

Sebelumnya Ketua Pengadilan Agama (KPA) Kuala Tungkal, Jambi, Erwin Efendi membantah melakukan pelanggaran etik asusila terhadap staf keuangannya, NA. Bantahan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Hakim Abbas Said dalam persidangan etik.

"Terlapor (Erwin) pernah mengirimkan pesan singkat dengan kata 'say'. Menurutnya itu hal yang wajar oleh pegawai yang tua pada yang muda. Lalu terlapor tidak mengakui pernah mencium dan memeluk NA sebanyak 10 kali," ujar Abbas dalam sidang MKH di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung, Jakarta 18 November 2015.

Selanjutnya, Erwin memang mengakui pernah menuduh NA tidak perawan di depan publik dan pernah mengatakan akan melakukan tes keperawanan pada NA. Ia juga mengakui pernah memberikan uang pada NA sebesar Rp500 ribu untuk biaya kuliah.

Ia mengklaim memberikan uang tersebut dengan ikhlas pada NA tanpa ada unsur dan niat terselubung. Ia menilai tuduhan NA yang ditujukan hanya karena takut diberhentikan seperti dua pegawai lainnya.

Selanjutnya Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) melakukan pembelaan pada Erwin. Tim pembela Erwin juga bersikeras dengan pendapat bahwa Erwin tak pernah memeluk dan mencium NA apalagi mengancam memberhentikan.

"Terlapor sudah 20 tahun sejak 1995 berkarir di dunia peradilan dan tidak pernah melakukan kesalahan dan pelanggaran. Sampai kini terlapor dengan istri yang sudah menikah 18 tahun dengan 3 anak masih harmonis," ujar Abbas.

Pejabat Mahkamah Agung Pakai Uang Suap untuk Beli Mobil

Baca juga:

Pejabat Mahkamah Agung Mengaku Terima Suap
Logo Mahkamah Agung.

KPK Dukung MA Lakukan Lelang Jabatan Sekretaris

Nurhadi Abdurrachman mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016