Kasus Korupsi Bansos, Gatot Salahkan Anak Buah

Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Kepala Kejaksaan Jatim Diungkit-ungkit Korupsi Bansos Sumut
- Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, enggan disalahkan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial yang menjeratnya di Kejaksaan Agung.

Gatot Mengaku Dimintai Uang oleh Kakak Surya Paloh

Gatot menyebut bahwa kewenangannya selaku Gubernur telah dilimpahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk penyaluran dana tersebut. Termasuk didalamnya adalah untuk melakukan verifikasi terhadap para pihak penerima bantuan.
Pelimpahan Berkas Korupsi Dana Bansos Sumut Tunggu BPK


"Seluruh tugas dan kewenangan Gubernur dalam urusan bansos itu sudah diserahkan kepada SKPD. SKPD-SKPD terkait ini lah yang melakukan verifikasi terhadap para penerima bansos, gitu loh. Itu yang disampaikan pak Gatot. Jadi pak Gatot tidak dalam posisi untuk melakukan verifikasi," kata Pengacara Gatot, Yanuar Wasesa, di Gedung KPK, Jakarta.


Yanuar membantah jika kliennya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan lantaran diduga menunjuk langsung para penerima dana tersebut. Menurut Yanuar, Gatot hanya menandatangani persetujuan tanpa melakukan verifikasi, karena hal tersebut dinilai sudah dilakukan oleh SKPD.


"Ya itu lah gunannya SKPD, verifikator. Jadi enggak mungkin tugas seorang Gubernur harus satu-satu verifikasi penerima dana bansos yang jumlahnya ratusan itu, dari sekian puluh kabupatena atau kota di Sumatera Utara," ujar Yanuar.


Diketahui, Gatot disangka terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013. Gatot dijerat bersama Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.


Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Gatot dan Edy tidak melakukan verifikasi terhadap lembaga atau pihak-pihak penerima hibah. "Mereka tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah juga dalam penetapan SKPD yang mengelola," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah.


Arminsyah menyebut, berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian negara hingga Rp2,2 miliar akibat kasus ini. Menurut Arminsyah, kerugian negara ini masih berkembang tergantung penyidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya