Hasrul Azwar: Komisi VII, Komisi 'Air Mata'

Anggota DPR dari PPP Hasrul Azwar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id - Anggota DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasrul Azwar mengakui hubungan antara Suryadharma Ali selaku Menteri Agama dengan Komisi Vlll DPR sempat tidak harmonis.

Hasrul menyebut konflik antara Suryadharma dengan DPR disebabkan adanya permintaan sejumlah uang dari Pimpinan Komisi Vlll yang ketika itu dipimpin oleh Abdul Kadir Karding pada tahun 2010.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku mendengar hal tersebut dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama ketika itu, Bahrul Hayat.

"Saya dapat cerita Sekjen Kemenag, Pimpinan (Komisi Vlll) minta ke Pak Surya uang Rp12 miliar, uang pengesahan, Pak Surya nggak mau, (dia bilang) 'daripada saya keluarkan uang, mending saya berhenti jadi Menteri'," kata Hasrul dalam keterangannya di persidangan Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 6 November 2015.

Menurut Hasrul, hubungan yang tidak harmonis itu, sempat menyebabkan pembahasan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) berlarut-larut. Hingga menjelang waktu pembayaran, BPIH masih belum ditentukan lantaran adanya ketidakharmonisan itu.

"Itu membuat berlarut-larut pembahan BPIH tahun 2010, (padahal) waktu pembayaran sudah dekat. (Akhirnya) Islah di ruang rapat DPR, kemudian diumumkanlah BPIH," kata dia.

Hakim anggota, Ugo sempat menanyakan kepada Hasrul mengenai pembahasan BPIH yang berlarut-larut itu merupakan uang rakyat. Hasrul menyebut bahwa pimpinan Komisi Vlll mengetahui hal tersebut.

Namun Hasrul menyebut bahwa Pimpinan Komisi Vlll ketika itu tetap meminta 'jatah' uang pembahasan, lantaran disebut bahwa Komisi lain di DPR juga melakukan hal yang sama.

Suryadharma Ali Ajukan Banding

'Komisi Kering'

Menurut Hasrul, Komisi Vlll memang dikenal sebagai Komisi yang 'kering', bahkan dia menyebutnya sebagai 'Komisi Air Mata'.

"Komisi Vlll dikenal di DPR sebagai komisi air mata, Komisi lain sebagai Komisi mata air. Mitra saya (Komisi Vlll) adalah Departemen Agama, Departemen Sosial, Komisi Perlindungan Anak lndonesia (KPAl), Perlindungan Anak, yang anggarannya cuma Rp40-50 miliar," ujar dia.

Sebelumnya, Suryadharma Ali (SDA) pada nota keberatannya merasa keberatan atas surat dakwaan Jaksa pada KPK yang menyebutkan bahwa dia telah mengakomodir keinginan pihak Komisi VIII DPR periode 2009-2014 pada penyelenggaraan ibadah haji.

SDA disebut mengakomodir permintaan Komisi VIII DPR terkait Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, penyewaan pemondokan, pemanfaatan sisa kuota haji nasional.

Mantan Ketua Umum PPP itu justru menyebut bahwa dia memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan Komisi Vlll DPR.

"Saya tidak memiliki hubungan yang harmonis dengan Komisi VIII, hubungan kami buruk, bisa dilihat dari dokumen transkrip rekaman rapat kerja Komisi VIII," kata SDA membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 7 September 2015.

SDA lantas menyebut bahwa dia sempat bermasalah dengan Ketua Komisi Vlll DPR ketika itu, Abdul Kadir Karding. Menurut SDA, Abdul sempat meminta uang sebagai kompensasi ketok palu persetujuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Namun, SDA mengaku tidak mengabulkan permintaan tersebut, dan sempat menyebabkan urusan Biaya Haji itu terkatung-katung. Karena urusan biaya haji terkatung-katung, Suryadharma yang saat itu masih menjabat Ketum PPP langsung mengadu ke koalisi.

"Hubungan buruk itu memuncak pada sekitar tahun 2011 atau 2012, pada saat Ketua Komisi Vlll DPR, Abdul Karding meminta uang 12,5 meter (maksudnya Rp12,5 miliar) untuk ketuk palu Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah (BPIH). Kemudian permintaan itu saya dan Sekjen Bahrul Hayat ditolak, yang kemudian menyebabkan penetapan BPIH terkatung-katung dan tidak ada kepastian waktu," ujar SDA.

Diketahui, SDA didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang melawan hukum hingga telah merugikan keuangan negara.

Dia didakwa telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, SDA juga didakwa mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan.

"Sehingga dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,38 miliar dan 12,967 juta riyal," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 31 Agustus 2015.

Suryadharma Ali didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin; Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar; Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena, serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana

Ketua DPR yang baru Ade Komarudin diambil sumpah jabatannya saat pelantikannya di Jakarta

Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan

Khususnya transparan dalam hal pembahasan anggaran

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2016