Hitung Cepat Masih Jadi Magnet di Pilkada Serentak

Ilustrasi hitung cepat.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Seperti penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2014 lalu, proses hitung cepat hasil pilkada serentak tetap akan menjadi magnet yang besar bagi masyarakat. 

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

"Terutama di daerah-daerah yang berpenduduk besar dan persaingannya ketat," ujar Titi Anggraini Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) saat dihubungi, Kamis 5 November 2015.

Menurut Titi, itu bisa terjadi karena proses kerja pemenangan menjadi hal yang ditunggu-tunggu masyarakat dan juga tim sukses. Terlebih untuk daerah yang hanya terdapat dua pasangan calon.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Pasti akan meriah dengan hitung cepat karena tensi untuk mengetahui hasil lebih awal akan sangat kuat," ujar Titi.

Selain itu, sebaran lembaga hitung cepat dalam pilkada serentak juga lebih bervariatif di 269 daerah. Akan tetapi itu juga bergantung pada pola persaingan calon di pilkada tersebut dan antusiasme pemilih di daerah tersebut.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Sesuai PKPU 5/2015 KPU membuka pendaftaran bagi lembaga hitung cepat Pilkada di masing-masing daerah paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara yakni 8 November mendatang.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, batas pendaftaran paling lambat bagi lembaga survei yang ingin berpartisisasi melakukan jajak pendapat memang sudah ditetapkan 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Ini tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) 5/2015 tentang sosialisasi dan partipasi pemilih dalam Pilkada pasal 43 ayat 2. Karena itu, lembaga survei diminta segera mendaftarkan diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai daerah dimana lembaga tersebut berpartisipasi.

"Di luar batas itu tentu tidak bisa," ujar Ferry, Rabu 4 November 2015.

Ferry juga menjelaskan, lembaga survei atau hitung cepat harus memenuhi segala persyaratan dari KPU. Syarat terpenting lembaga tersebut harus mandiri dan independen, tidak memiliki keberpihakan dengan calon.

Selain itu sesuai PKPU, lembaga tersebut juga harus menyertakan dokumen pernyataan independensi serta melaporkan metode penelitian ilmiah yang dipakai beserta rinciannya.

"Selain juga melaporkan kepengurusan lembaga, sumber dana dan semacamnya," ujar.

Terkait batas waktu pendaftaran yabg akan segera berakhir, Ferry mengimbau KPU daerah melakukan sosialisasi kepada lembaga di daerah terkait pendaftaran tersebut. Itu agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena ketidaktahuan tersebut.

"Seharusnya ada (sosialisasi) di daerah, dan pasti lembaga hitung cepat juga pasti meminta info ke KPU juga kok," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya