Gugatan Dikabulkan MK, Buruh: Ini Penantian Panjang

Ilustrasi/Aksi buruh di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
LBH Jakarta Tuding BAP Palsu Dibuat Bagi 26 Terdakwa Aktivis
- Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh (FISBI) Indonesia M. Komarudin akhirnya bisa bernapas lega paska uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya putusan MK ini merupakan penantian panjang para buruh selama ini.

Komisi IX Minta Menaker Lebih Giat dan Pro Terhadap Buruh

"Putusan ini menjawab ketetapan atau putusan pemerintah yang tidak bisa diapa-apakan," ujar Komarudin usai sidang pembacaan putusan uji materi UU Ketenagakerjaan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 4 November 2015.
Apindo Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik


Ia mencontohkan untuk masalah kontrak yang dianggap sudah memiliki kekuatan hukum tetap, para buruh malah bingung ke mana pengeksekusiannya. Ujungnya, para buruh malah terkena Putus Hubungan Kerja (PHK).


Menurutnya dengan adanya putusan MK ini, ada kepastian hukum ke mana para buruh bisa menindaklanjuti putusan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.


Ia menjelaskan sebelum ada putusan MK, sebenarnya putusan dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan soal status buruh kontrak atau tetap bisa ditindaklanjuti secara hukum jika perusahaan tidak mau melaksanakan. Caranya pemerintah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Persoalannya, kalau pemerintah tidak mau mengajukan banding karena putusan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, maka putusan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Melalui putusan MK ini, buruh bisa melakukan upaya hukum lebih lanjut.


"Saat ini kan hampir semua tenaga kerja di perusahaan itu tenaga kontrak dan
outsourcing
. Selama ini pemerintah mungkin sudah berupaya tapi tidak bisa membendung maunya perusahaan. Sebab nota dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan hanya nota dan tidak ada sanksi hukum apa-apa kalau tidak dilaksanakan," ujar Komarudin.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang diajukan Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI). Melalui putusan ini, perusahaan yang semula kerap mengabaikan penetapan yang dikeluarkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan soal status pekerjanya dari kontrak ke tetap, tidak bisa lagi abai.


Sebab kini pekerja bisa meminta agar penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan bisa dilaksanakan perusahaan dengan meminta pengesahan nota pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada Pengadilan Negeri setempat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya