10 November, Madura Dideklarasikan Jadi Provinsi

Provinsi Madura Dideklarasikan pada 10 November
Sumber :
  • VIVA.co.id/Tudji Martudji
VIVA.co.id - Madura menyatakan niatnya untuk menjadi provinsi. Pembentukan provinsi Madura akan dideklarasikan pada 10 November 2015.
Calon Haji asal Madura Bawa Beras Jagung ke Arab Saudi

Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) mengklaim telah mendapatkan dukungan warga, DPRD kabupaten se-Madura, DPRD Jawa Timur, dan DPR RI untuk pemisahan Madura dari Provinsi Jawa Timur itu. Deklarasi direncanakan digelar di Gedung Ratho Ebhu di Bangkalan.
Reaksi Kocak Kapolda Jatim Namanya Masuk Survei Pilkada

Sekretaris Jenderal P4M, Jimhur Saros, mengakui bahwa deklarasi itu memang seremoni yang lebih bermakna politis ketimbang legalitas formal. Hal ini dikarenakan pengesahan pemekaran wilayah atau pembentukan provinsi atau kabupaten/kota adalah kewenangan Pemerintah Pusat, yang secara teknis menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Golkar: Pilkada Jatim Pertarungan Khofifah dan Saifullah

Meski tak disebut sejauh mana tahapan-tahapan legal-formal telah dilalui, Jimhur mengaku optimistis cita-cita Madura menjadi provinsi segera terwujud.

Dia hanya menyebut akan mengajukan uji materi (judicial review) untuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur. Di antaranya tentang pemekaran daerah. Jalur lain yang akan ditempuh adalah meminta Hak Inisiatif DPR.

"Gorontalo saja bisa (menjadi provinsi), tentunya kita (Madura) juga harus diperjuangkan," kata Jimhur ditemui di Surabaya pada Rabu, 4 Nopember 2015.



Perketat pemekaran daerah

Kementerian Dalam Negeri pada Juli 2015 menyatakan telah memperketat pemekaran daerah otonom baru. Kebijakan itu untuk mencegah kemungkinan daerah otonom baru gagal berkembang.

Kementerian perlu menganalisis usulan pemekaran daerah berdasarkan banyak aspek. Di antaranya geografis atau kewilayahan, demografis atau kependudukan, dan sistem seperti potensi fiskal daerah dan perekonomian daerah sebagai indikator potensi pemekaran daerah.

Pemekaran daerah juga harus melewati tahap menjadi daerah persiapan sebelum disahkan sebagai daerah otonom. Status daerah persiapan adalah tiga tahun. Jika selama tiga tahun berkembang dan layak mandiri, Pemerintah dapat menetapkannya sebagai daerah otonom baru. Kalau selama masa penilaian belum juga berkembang, diberikan perpanjangan waktu dua tahun, yang menentukan akan dimekarkan atau kembali ke daerah induk.

Dianaktirikan

Jimhur mengklaim bahwa pembentukan provinsi Madura itu tak dapat ditawar lagi. Madura merasa dianaktirikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama ini. Dia mencontohkan, pendapatan dari berbagai hasil bumi dan tambang hanya 5 persen, selebihnya masuk kas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat.

"Jujur, karena kita kecewa selalu dianaktirikan. Misalnya, dalam pendidikan. Faktanya masih banyak penduduk yang buta huruf. Soal kesehatan juga masih terbelakang. Juga soal kesejahteraan. Pemenuhan lapangan pekerjaan juga terbelakang," katanya.

Banyak warga Madura yang mengais rezeki di luar Madura meski sudah ada Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura), yang dahulu diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di pulau garam itu.

"Semangat Madura harus menjadi provinsi ini murni tuntutan hati nurani rakyat untuk menuju dan mewujudkan hidup sejahtera, lebih layak," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya