Kasus Suap Gatot, Pengesahan APBD Hingga Hak lnterpelasi

Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Dugaan Suap Gubernur Gatot, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka untuk yang ketiga kalinya terkait kasus dugaan suap.

Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar

Pada perkara ini, tak tanggung-tanggung, Gatot diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 terkait beberapa hal.
Suap DPRD, KPK Periksa Plt Gubernur Sumut


Antara lain suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.


"GPN diduga sebagai pemberi (suap)," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa 3 November 2015.


Atas perbuatannya itu, Gatot diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara itu, untuk pihak yang diduga sebagai penerima suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut.


Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, dan Sigit Pramono Asri.


Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya