1.700 Napi Pecandu Narkoba akan Diberikan Grasi Khusus

Grasi pecandu narkoba
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto
VIVA.co.id
Istana Tak Bisa Tangguhkan Hukuman Mati Merry Utami
- Sebanyak 1.700 pecandu narkoba yang ada di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia mulai mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo.

Pecandu Berat Narkoba Ini Tewas Sebelum Disidang

Program grasi khusus tahanan pecandu narkoba merupakan inisiatif Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam, mengatakan grasi terhadap para pecandu narkoba juga bertujuan dalam rangka mengurangi kondisi over kapasitas di sejumlah Lapas dan Rutan.
130.000 Bayi di AS Kecanduan Narkoba


"Pengajuan grasi itu untuk alternatif
overload
di lapas dan rutan. Mereka sudah mengajukan," kata Bambang usai membuka acara Semiloka Grasi Sebagai Mekanisme Penanggulangan Over Kapasitas pada LP dan Rutan di Indonesia di Semarang, Selasa 3 November 2015.


Bambang menjelaskan, awalnya grasi khusus pecandu narkoba itu diajukan oleh sebanyak 7.000 narapida narkoba. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) baru memberikan
assesment
terhadap 1,700 napi yang telah dinilai memenuhi syarat.


"Tim
assesment
terpadu ini kita bentuk bersama BNN dan instansi Kepolisian," kata Bambang.


Adapun pengajuan grasi ini harus melalui persyaratan khusus yang ditentukan oleh tim BNN. Salah satunya, napi tersebut telah divonis pasal 127 tentang penggunaan narkoba dan diputus pidana 2-5 tahun penjara. Selain itu, napi tersebut telah menjalani hukuman minimal 1 tahun penjara.


"Setelah berkas pengajuan grasi ini diassesment dan dinyatakan lengkap baru diusulkan dan diteliti lagi Dirjen AHU, lalu diberikan ke Presiden," ujar dia.


Usai mendapatkan grasi, kata Bambang, setiap narapidana akan menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan dan tahap pemulihan fisik pasca rehabilitasi selama tiga bulan.


"Grasi yang diajukan ada kriterianya sendiri. Setelah itu, mereka akan menjalani rehabilitasi, bisa di dalam lapas maupun direhabilitasi luar lapas," terang Bambang.


Bambang menambahkan, untuk sosialisasi lebih jauh pemberian grasi terpidana narkoba, pihaknya telah mendatangi sejumlah lapas di Indonesia sekaligus melakukan semiloka terhadap pegawai lapas di sejumlah wilayah. Dari ratusan lapas yang ada saat ini, 62 lapas di antaranya tidak melalui grasi. (one)






Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya