- VIVA.co.id / Syaefullah
VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran ujaran kebencian (SE) Nomer. SE/6/X/2015 tentang penangan ujaran kebencian (hate speech), dan sudah diteken pada tanggal 8 Oktober 2015.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Charliyan menuturkan, surat edaran tersebut mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati mengeluarkan pendapat, baik di media sosial ataupun dalam orasi lainnya.
Pasalnya, setelah melakukan monitor di lapangan, banyak orasi yang mengeluarkan pendapat dengan kata-kata yang kurang pantas.
Baca juga:
"Makanya, Kapolri mengeluarkan surat edaran agar kita semua jangan begitu. Karena kalau begitu akan terkena dampak hukum," ujar Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 2 November 2015.
Anton menuturkan, dengan adanya surat edaran itu, tidak akan ada niatan untuk mengahalangi dan membungkam kebebasan pendapat masyarakat.
"Karena saya yakin tidak ada satupun yang ingin mengespresikan pendapat melalui kebencian. Mulutmu harimau mu. Cerminan budaya dan bahasa. Tentu saja kami punya tanggung jawab moral untuk mencegah hal itu," ujarnya.
Baca juga: