Ini Alasan Polri Keluarkan Surat Edaran Ujaran Kebencian

Poster Raksasa Anti Korupsi di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Ada beberapa hal yang mendasari Polri mengeluarkan surat edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Karena itu, permasalahan ujaran kebencian harus dapat dengan baik agar tidak merongrong prinsip berbangsa dan bernegara dan melindungi keragaman kelompok dalam bangsa ini.

Penghina Jokowi di Facebook Libatkan Hacker

Berikut dasar Polri mengeluarkan surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian.

Pertama,  persoalan mengenai ujaran kebencian semakin mendapat perhatian masyarakat baik nasional maupun internasional seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap atas Hak Asasi Manusia (HAM).

Kedua, perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusian seperti yang telah terjadi di Rwanda, Afrika Selatan, atuapun di Indonesia.

Ketiga, dari sejarah kemanusiaan di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, dikriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantian etnis atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian.

Keempat, ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik karena dapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara Indonesia yang Berbhineka Tugal Ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa ini.

Kelima, pemahaman dan pengetahuan atas bentuk-bentuk ujaran kebencian merupakan hal yang penting dimiliki oleh personel Polri selaku aparat negarayang memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkin sebelum timbulnya tindak pidana sebagai akibat dari ujaran kebencian tersebut.

Keenam, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di KUHP, yang berbentuk antara lain:

1. Penghinaan.
2. Penecemaran nama baik.
3. Penistaan.
4. Perbuatan tidak menyenangkan.
5. Memprovokasi.
6. Menghasut.
7. Penyebaran berita bohong.

Kemudian, semua tindakan di atas yang memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial.

Ketujuh, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:

1. Suku.
2. Agama.
3. Aliran agama.
4. Keyakinan/kepercayaan.
5. Ras
6. Antargolongan.
7. Warna kulit.
8. Etnis
9. Gender
10. Kaum difabel.
11. Orientasi seksual.

Kedelapan, bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:

1. Orasi kegiatan kampanye.
2. Spanduk atau benner.
3. Jejaring media sosial.
4. Penyampaian pendapat di muka umum/ demonstrasi.
5. Ceramah keagamaan.
6. Media massa cetak maupun elektronik.
7. Pamflet.

Sembilan, dengan memperhatian pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak dengan efektif, efesien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial dan meluas, dan berpotensi menimbulkan tidak diksriminasi, kekerasan, dan penghilangan nyawa.

Sementara mengenai penanganan, anggota Polri diharuskan memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk-bentuk ujaran kebencian yang timbul di masyarakat.

KontraS: Kebebasan Berpendapat Terancam di Era Jokowi
Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan Tanjungbalai, Jumat malam (29/7/2016)

Penyebar Isu Provokasi Soal Tanjungbalai Kena Stroke

Polisi belum bisa melakukan penahanan karena tersangka stroke.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016