- VIVA.co.id
VIVA.co.id - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Polisi M Iqbal mengatakan, dua orang anggota Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, yang ditangkap Polda Metro Jaya dalam aksi unjuk rasa buruh yang berujung bentrok, Jumat, 30 Oktober 2015, tidak ditahan.
"Tidak ditahan sebelum 1x 24 jam akan dikembalikan ke keluarga," katanya, Sabtu, 31 Oktober 2015.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak bermaksud menangkap kedua anggota LBH tersebut. Ia juga menyayangkan, mengapa anggota LBH tersebut bisa berada di lokasi demonstrasi, sehingga akhirnya ikut tertangkap polisi.
"Ada orang LBH yang ditangkap, karena kita tidak bisa bedakan, kebetulan anggota kami sedang membubarkan massa, jadi ikut tertangkap. Kenapa mereka ada di situ? Kalau mereka memberi bantuan hukum, kan seharusnya ada dalam sistem peradilan pidana, penyidikan, atau penuntutan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kedua anggota LBH yang ditangkap tersebut kini sudah dipulangkan, Sabtu sore. Di sisi lain, Alghiffari Aqsa, Direktur LBH Jakarta membenarkan bahwa kedua orang anggotanya yang ditangkap Polda Metro Jaya, sore ini telah diizinkan pulang.
"Iya, sudah diizinkan pulang tadi. Sekitar pukul 17.30 WIB," ujarnya saat dihubungi.
Sebelumnya diberitakan melalui siaran pers LBH, bahwa Jumat, 30 Oktober 2015 malam, dua orang anggota LBH, yakni Tigor Gempita Hutapea, dan Obed Sakti Luitnan ditangkap oleh pihak kepolisian saat berada dalam demo buruh yang berujung ricuh di depan Istana Negara.