Massa Buruh Tolak PP Pengupahan, Wapres Nilai Wajar

Unjuk rasa buruh menolak PP Pengupahan dan upah murah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo
VIVA.co.id
Wapres Kalla Resmikan Pembukaan GIIAS 2016
- Setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, gelombang protes para buruh yang menolak PP itu terus bermunculan. Dalam beberapa hari terakhir ribuan buruh demonstran rutin berunjuk rasa di Ibu Kota, baik di DPR dan Istana Negara, serta di kota-kota lain.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penolakan oleh elemen buruh tersebut adalah hal wajar. Namun, lanjut dia, pemerintah juga punya hak untuk membuat aturan soal mekanisme pengupahan.

"Tapi kita sependapat satu, kita sama-sama setuju untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan menaikkan (upah). Bedanya hanyalah tata cara menaikkan," kata Kalla, di kantornya, Jumat 30 Oktober 2015. 

Kalla mengatakan, semua sudah setuju bahwa kenaikan upah harus seragam dengan melihat laju inflasi, pertumbuhan ekonomi Indonesia. Formulasi kenaikan upah tiap tahun dan evaluasi dalam setiap lima tahun, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kalau dianggap pengupahan dari formulasi pemerintah tidak layak, Kalla membantahnya. Menurut dia, formula kenaikan upah buruh sudah sesuai dengan hidup layak.

"Itu sudah hidup layak tinggal disesuaikan inflasinya, menjaga daya belinya. Itu tidak ada yang melanggar undang-undang pada dasarnya," ujar dia.

Kalla menolak anggapan buruh, kalau formula pengupahan ini adalah keinginan pemerintah saja. Sebab, lanjut Kalla pembahasan formula pengupahan yang ada di PP Nomor 78 itu, juga melibatkan buruh melalui forum tripartit.

"Memang buruh itu tidak sama satu juta buruh itu ikut semua itu. Tapi kan aspirasi itu sudah dipenuhi, nggak benar buruh itu tidak dilibatkan. Di dewan pengupahan itu terdiri dari pada buruh, pengusaha, dan pemerintah," jelasnya.

Rumusan pengupahan sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)). Rumusan ini mulai berlaku tahun 2016.

(ren)
LBH Jakarta Tuding BAP Palsu Dibuat Bagi 26 Terdakwa Aktivis
Wakil Presiden Jusuf Kalla

Pameran Mobil Terbesar Asia Tenggara GIIAS 2016 Resmi Dibuka

Pameran diikuti 33 perusahaan otomotif, mulai dari mobil hingga motor.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016