Rancangan Aturan Pemerintah Soal Game Online Undang Kritik

bermain game online
Sumber :
  • inmagine
VIVA.co.id
Direstui, 8 Agustus Sebagai Hari Game Indonesia
- Kementerian Komunikasi dan Informasi tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengatur klasifikasi game online atau permainan interaktif sesuai umur pengguna. Peraturan itu disebut sebagai pelindung penyalahgunaan game online.

Lima Game Online Paling Ditunggu pada 2016

Namun, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), RPM tersebut justru melegalisasi perilaku kekerasan sejak usia dini.
Uangkan Blog Anda dengan Game Online


"KPAI menyatakan sikap menolak keseluruhan isi RPM ini karena dapat mendorong perkembangan game bernuansa kekerasan yang berpotensi diimitasi oleh anak di dunia nyata," kata Wakil Ketua KPAI, Susanto, Kamis 29 Oktober 2015.


Menurut Susanto, RPM tersebut juga dinilai tidak memenuhi unsur yang dimaksud dalam UU perlindungan anak. Bahkan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan revolusi mental.


Pemerintah seharusnya mengatur penyelenggara game online sebagai jasa penyedia permainan anak agar menciptakan game yang bermuatan edukatif dan berwawasan karakter.


"Bukan malah melarang anak untuk mendapat haknya bermain," katanya.


Sebelumnya, Pemerintah melalui RPM akan melakukan klasifikasi permainan interaktif mengatur konten-konten game yang sesuai dengan kelompok usia pengguna.


Kelompok usia pengguna antara lain dua sampai dengan enam tahun, tujuh sampai dengan 12 tahun, 13 tahun sampai dengan 16 tahun, 17 tahun atau lebih dan kelompok pengguna semua usia.


Dengan pengelompokan tersebut, nantinya game yang mengandung unsur kekerasan, sadisme, rokok, minuman keras, narkoba, judi, horor, seksual dan penyimpangan seksual hanya bisa di akses kelompok pengguna 17 tahun atau lebih. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya