Muhammadiyah: Kabut Asap Meluas Cerminan Birokrasi Korup

Ilustrasi-Penanganan kebakaran hutan dan lahan Gambut di Kalimantan Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

VIVA.co.id - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyesalkan kebijakan pengendalian kebakaran lahan gambut yang dipilih oleh pemerintah.

Kebakaran Besar Melanda Portugal

Kebijakan Pemerintah dinilai bertentangan dengan kaidah pengelolaan ekosistem lahan gambut yang benar, serta melanggar Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Muhammadiyah menilai bencana kabut asap yang tak kunjung berakhir dan justru tambah meluas di Sumatera dan Kalimantan, merupakan cerminan dari birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang koruptif. Baik pemerintah pusat maupun daerah.

Menurut Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Muhjidin Mawardi, cara pemadaman yang dianjurkan oleh pemerintah dalam membuat kanal-kanal dan kolam air (embung) dengan tujuan untuk membasahi lahan gambut tidak akan berhasil memadamkan api.

"Cara tersebut justru berpotensi memperparah lahan gambut," kata Muhjidin Mawardi, Selasa, 27 Oktober 2015.

Muhjidin mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah membuat kanal dan kolam air (embung) tidaklah efektif. Hal ini dikarenakan kanal dan embung yang dibuat tidak akan terisi air karena elevasi muka air lebih rendah daripada elevasi muka tanah. Kecuali untuk daerah yang berdekatan dengan sungai yang terpengaruh gerakan pasang surut air laut.

Selain itu, kanal dan embung yang tidak ada airnya justru akan berperan sebagai kanal drainase dan akan mengatur air yang dikandung oleh lahan gambut sekitarnya, sehingga akan semakin membuat lebar lahan yang terbakar.

"Gambut yang sudah mengalami pengeringan ini akan sulit untuk dibasahi kembali (irreversible) walaupun disiram air atau terjadi hujan. Selain itu, tanah gambut yang kering ini, di samping akan mengalami subsiden yang mudah terbakar, dikhawatirkan pula lahan gambut yang terbakar justru akan semakin meluas dan lebih sulit lagi untuk dipadamkan," jelasnya.

Oleh karena itu, Muhammadiyah berharap kepada pemerintah untuk dapat segera mengerahkan segala potensi teknologi dan sumberdaya untuk secara sungguh-sungguh, terencana dan berkesinambungan melaksanakan upaya penanggulangan bencana asap.

Pemerintah juga diharapkan dapat memilih dan menerapkan cara-cara pengelolaan lahan gambut yang berbasis kearifan lokal yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

"Pemerintah dapat mengambil langkah tegas dalam mencabut hak konsesi pengusaha perkebunan kelapa sawit yang telah menyebabkan bencana asap kebakaran lahan gambut. Juga melakukan penegakan hukum kepada siapa saja pelaku pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang tentang pengelolaan lingkungan, sumber daya alam dan pengelolaan ekosistem lahan gambut," ujar Guru Besar Teknik Pertanian UGM ini. (ase)

Kebakaran hutan di Portugal.

Kebakaran di Portugal, Nasib WNI Terus Dipantau

KBRI Lisbon diperintahkan melacak WNI apakah jadi korban atau tidak.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016