- VIVA.co.id/istimewa
VIVA.co.id - Pasangan suami dan istri, warga Desa Neglasari Kabupaten Garut Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak mereka.
PN (17), diketahui sudah digauli oleh ayah tirinya, JJ. Perbuatan ini sudah terjadi sejak PN masih duduk di kelas dua Sekolah Menengah Pertama pada tahun 2011.
Selama empat tahun, PN menderita. Dijadikan budak seks oleh sang ayah. Ironisnya lagi, aksi JJ ternyata didukung oleh sang istri, ET.
"Kalau korban menolak, Ibunya (ET) ini mengancam tak akan mengakui PN sebagai anak dan tak akan membiayai sekolah," ujar Kapolsek Pakenjeng, AKP. Taka Supanta, Selasa, 27 Oktober 2015.
Dari hasil pemeriksaan, JJ dan ET akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya saat ini masih ditangani Polsek Pakenjeng.
"JJ dan ET sudah ditapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan korban PN," kata Kasi Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampu Bolon.
Setelah pemeriksaan dilakukan kepada kedua tersangka selesai, kasusnya akan segera dilimpahkan kepada pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. (ase)