AJI: Gugat Balik Pemberedel Majalah Lentera

Majalah Lentera
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menyarankan agar Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menuntut balik pihak yang memberedel .

Ketua Bidang Advokasi AJI, Imam D. Nugroho, mengatakan apa yang terjadi pada Majalah Lentera merupakan masih adanya sisa dari pola pikir lama di masyarakat. Menurutnya, pola pikir tersebut tidak diperbaiki, meski kebebasan pers telah dikibarkan pada era reformasi 1999.

"Ini bukan hal yang mengagetkan. Kebebasan pers sejak reformasi itu ternyata butuh awareness, butuh waktu. Generasi di atas kita itu hidup mereka memiliki mindset kuno, bahwa terbitan selalu menimbulkan keresahan masyarakat," ujar dia dalam diskusi 'Menguak Tabir di Balik Pembredelan Majalah Lentera' di Cafe deResto, Jakarta, Minggu 25 Oktober 2015.

Imam melanjutkan, kondisi tersebut memberikan arti kalau 'virus' kebebasan pers belum menjangkit semua kalangan. Media massa, kata dia, masih dianggap memunculkan konten berbahaya yang dapat mempengaruhi masyarakat.

"Salatiga adalah faktanya. Padahal, merujuk pada Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 menjelaskan pers itu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Dan, pers Majalah Lentera itu produk pers juga. Mereka juga wartawan," tegas dia.

Dengan demikian, karya majalah edisi ketiga dari pers mahasiswa UKSW tersebut merupakan produk pers dan telah dilindungi oleh undang-undang bersangkutan.

Mengenai pemberedalan terhadap Majalah Lentera, Imam mengungkapkan,  hal itu kurang tepat dilakukan. Tak hanya soal sama-sama produk pers dengan umumnya, ia menilai pemberedelan telah melanggar Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.

"Pasal satu dijelaskan pemberedelan atau pelarangan penyiaran secara paksa itu melawan hukum. Maka dari itu, gugat balik yang melakukan pemberedelan terhadap Lentera. Kalau itu kampus (terlibat), gugat balik juga. Kita ini negara hukum, mari kita hormati," tutur dia.

Diketahui, Majalah Lentera dengan judul 'Salatiga Kota Merah' yang terbit 9 Oktober kemarin, harus ditarik dan dilarang beredar. Pelarang tersebut berasal dari pihak kampus UKSW, Kepolisian, dan Pemerintah Kota Salatiga. (asp)

Mendiang Adik Pramoedya Ternyata Sudah Siapkan Album Lagu
 Imdadun Rahmat

Kasus Tragedi 1965 Harus Diselesaikan

Ketua Komnas HAM bicara panjang lebar soal kontroversi Tragedi 1965.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016