Meski SP3, Polisi Selalu Siap Lanjutkan Kasus Risma

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin

VIVA.co.id - Kepolisian memastikan belum pernah mengeluarkan penyataan terkait status tersangka mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Tapi kini disampaikan, bahwa dari hasil gelar perkara, Polda Jatim justru menghentikan kasus ini. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) segera dikeluarkan.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes (Pol) Wibowo, berjanji segera mengeluarkan SP3 itu. Dia mempermasalahkan SPDP yang ditunjukkan Kejati Jatim yang menurutnya terdapat kejanggalan. Polda Jatim mengeluarkan SPDP pada tanggal 28 Mei 2015.

"Jadi tidak benar itu kalau ada SPDP tertanggal 30 September seperti yang saudara-saudara ketahui," kata Wibowo.

Meski segera mengeluarkan SP3, tapi menurut Wibowo, masih ada kemungkinan keputusan itu akan berubah kembali. Hal itu terjadi apabila dalam proses ke depannya, pengadilan memutuskan hasil yang berbeda.

"Misalnya pengadilan memutuskan untuk melanjutkan kasus itu, maka kami pun juga akan melanjutkan penyelidikan, dan semuanya memang tergantung dari keputusan pengadilan," kata Wibowo.

Kasus Risma memang sempat diputus untuk masuk tahap penyidikan. Ini bermula dari laporan Ade Prasetyo pada Kamis, 21 Mei 2015 lalu. "Dengan pihak terlapor adalah Tri Rismaharini," katanya. (ase)

Ditanya Data Pengangguran, Risma Tak Bisa Jawab
Desmond Junaidi Mahesa, Ketua Partai Gerindra Banten

Kasus Pasar Turi yang Menyeret Risma Bakal Dibuka Lagi

Komisi III DPR akan memanggil semua pihak terkait, termasuk Risma.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2015