Polda Jawa Timur Segera 'Selamatkan' Risma

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin

VIVA.co.id - Polda Jawa Timur akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidkan (PS3) terhadap mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Kasus Pasar Turi, Bos PT Gala Bumi Perkasa jadi Tersangka

Padahal sebelumnya Risma telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penydikan (SPDP) yang dikirim polisi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Signal penetapan SP3 diperkuat dengan pernyataan Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes (Pol) Wibowo, di Mapolda Jatim, Jumat malam, 23 Oktober 2015. Tapi kapan SP3 secara resmi dikeluarkan, Wibowo belum bisa memastikan.

Amankan Natal, Polda Jatim Sebar Sniper dan Tim Penjinak Bom

"Surat itu akan kami keluarkan segera," ujar Wibowo.

Kembali didesak mengenai kapan tepatnya surat SP3 itu akan dikeluarkan, Wibowo tetap enggan memberikan jawaban yang jelas. Dia hanya memastikan akan dilakukan segera.

Kasus Pasar Turi yang Menyeret Risma Bakal Dibuka Lagi

"Pokoknya segera, dan tunggu saja," katanya. 

Menurut Wibowo, SPDP yang telah dikirim kepada Kejati Jatim pada Rabu, 30 September 2015, belum bisa menjadi ketetapan bahwa Risma adalah tersangka untuk kasus Pasar Turi.

"Dalam menentukan status seseorang itu juga harus diiringi dengan administrasi yang baik," kata Wibowo.

Tidak hanya itu, menurut Wibowo, terdapat kejanggalan dalam SPDP yang ditunjukkan oleh Kejati Jatim. Sebab, Polda Jatim mengeluarkan SPDP itu pada tanggal 28 Mei 2015.

"Jadi tidak benar itu kalau ada SPDP tertanggal 30 September seperti yang saudara-saudara ketahui," ujar Wibowo.

Sebelumnya, Kapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti juga sudah memastikan bahwa kasus yang menjerat Risma telah dilakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus ini dihentikan.

"Dalam gelar perkara hasilnya akan dihentikan," ujar Badrodin Haiti, Jumat malam, 23 Oktober 2015.

Badrodin juga menegaskan kalau Kepolisin belum pernah mengeluarkan penyataan bahwa Risma telah ditetapkan sebagai tersangka. "Belum pernah," kata Badrodin menjawab pesan singkat VIVA.co.id.

Berkas tersangka Risma diteliti Jaksa

Status tersangka ini disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Surat Perintah Dimulainya Penydiikan (SPDP) yang diterima dari Polda Jawa Timur pada Rabu, 30 September 2015.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Hatim, Romy Arizyanto, Risma diduga telah melanggar Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena telah menyalahgunakan wewenang terkait relokasi kios pedagang Pasar Timur, Surabaya, Jawa Timur.

Karena sudah memegang SKPD, Kejati memerintahkan jaksa penuntut umum melakukan penelitian berkas tersangka Risma. "Karena kami belum menerima berkas perkara dari penyidik," kata Romy.

Jika terbukti, Risma yang menjadi calon wali kota petahan dan akan bertarung dalam pilkada serentak 2015, terancam kena hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya