KPU Manado Loloskan Calon Mantan Napi Korupsi

Simulasi Pemilu Kepala Daerah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Laporan hasil penanganan pelanggaran tertanggal 21 Oktober 2015 oleh Bawaslu kota Manado kepada Bawaslu Pusat, menyatakan bahwa keputusan KPU kota Manado terkait dengan penetapan Jimmy Rimba Yogi, sebagai calon walikota Manado Tahun 2015 sudah sesuai dengan perundang-undangan berlaku.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Eugenius Paransi, mengatakan bahwa penetapan calon mantan terpidana pendamping Boby Daud calon Wakil Wali Kota Manado yang diusung Partai Golkar dan PAN tersebut sudah sesuai aturan.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
"Kemarin suratnya langsung dikasih ke kami, pukul 15.00 WITA," ujar Eugenius, saat dihubungi, Jumat, 23 Oktober 2015.

Menurutnya, di dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pencalonan Imba, panggilan Jimmy Rimba Yogi, sebagai calon Wali Kota Manado di Pilkada Serentak 2015 tetap sah dan memenuhi syarat.

Dengan demikian, Imba dapat melanjutkan tahapan kampanye Pilkada kota Manado.

Eugenius menjelaskan, dasar pertimbangan putusan Panwas itu sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 7 Oktober 2015. Perihal status hukum mantan terpidana kasus korupsi tersebut, yang menyatakan bahwa Imba dianggap telah menjadi mantan narapidana dan bukan lagi berstatus terpidana bebas bersyarat.

"Jadi, setelah diteliti, dikaji, dan berkesimpulan bahwa penetapan itu sesuai dengan aturan perundangan," katanya.

Seperti diketahui, Jimmy Rimba Rogi merupakan terdakwa yang dituduh telah memperkaya diri sendiri dengan menggunakan anggaran daerah kota Manado sepanjang tahun 2006-2007. 

Atas ulahnya, negara dirugikan sebesar Rp68,837 miliar. Akibat perbuatannya Rimba divonis kurungan hukuman selama lima tahun penjara. 

Berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM No PAS-495.PK.01.05.08 tahun 2013 tentang Pembebasan Bersyarat, bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Jimmy Rimba Rogi mulai tanggal 12 November 2014 dan baru akan berakhir pada tanggal 29 Desember 2017.

Untuk itu, sejumlah pemerhati pemilu yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada mendesak KPU dan Bawaslu membatalkan pencalonan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Wali Kota Manado. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya