MK Dituding Membuka Ruang Kriminalisasi

Kuasa hukum Polri, Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Dalam persidangan uji materi UU Polri dan UU Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) tentang kewenangan Kepolisian mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), kuasa hukum pemohon Erwin Natosmal Oemar mempertanyakan sikap MK terkait dengan persoalan pemalsuan tanda tangan para kuasa hukum dalam permohonan ini.

Pasalnya, akibat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan dugaan tandatangan palsu kuasa hukum pemohon ini, para kuasa hukum tersebut akhrinya mendapatkan panggilan dari Bareskrim pada 15 Oktober 2015.

"Apakah MK benar-benar melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan ini ke Bareskrim Polri?" ujar Erwin dalam persidangan uji materi soal SIM di Gedung MK, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015.

Lalu pemohon Alvon Kurnia Palma menyatakan apresiasinya karena MK mau memverifikasi kebenaran tandatangan kuasa hukum pemohon. Tapi persoalannya ia mempertanyakan kenapa harus diserahkan ke pihak lain untuk divalidasi kebenarannya.

"Dalam konteks keperdataan, ini hubungan perjanjian persetujuan," ujar Alvon pada kesempatan yang sama.

Menanggapi pertanyaan Erwin, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan tiap kali persidangan, MK memang harus mengecek keabsahan permohonan. Bahkan sejak sidang pendahuluan pengecekan juga dilakukan.

"Baru kali ini ada keraguan. Maka kita minta validasi benar atau tidak. kalau palsu, ini pelecehan mahkamah. Jadi kita minta tegakkan betul. Sebab dalam sejarah MK tidak ada tandatangan palsu. Setelah itu kita minta KTP, tapi sampai saat ini tidak diserahkan kuasa," ujar Arief.

Menurut Arief, sah atau tidaknya permohonan ditunjukkan dengan sah atau tidaknya tandatangan. Makanya majelis hakim meminta untuk melengkapi tandatangan. Dalam konteks ini, Arief melihat prinsipal sah. Sehingga MK memutuskan untuk melanjutkan persidangan. Lalu MK juga meminta agar prinsipal dihadirkan.

Usai persidangan, Erwin menuturkan MK mengklaim tidak pernah melaporkan kuasa hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan kuasa hukum. Tapi ia mempertanyakan kenapa Kepolisian bisa bergerak sendiri untuk memanggil para kuasa hukum.

"Makanya kita minta klarifikasi, apakah benar atau tidak mengkriminalisasi kuasa hukum? Karena kriminalisasi kuasa hukum adalah persoalan yang sangat serius," ujar Erwin.

Menurutnya, meskipun ketua MK menyatakan tidak pernah melaporkan kasus ini ke Kepolisian dan buka delik aduan, tapi ia menuding tetap saja ketua MK memfasilitasi kriminalisasi.

Ia mencontohkan persoalan serupa dengannya pernah terjadi pada uji materi UU Sumber Daya Air. Dalam uji materi tersebut terdapat kuasa hukum sebanyak 60 hingga 80 orang. Lalu akhirnya MK meminta mencoret kuasa hukum yang tidak memberikan tandatangan.

Atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan ini, ia mengatakan hampir semua pemohon dan kuasa hukum atas uji materi ini dipanggil Bareskrim.

Dua Anggota Santoso yang Tewas Warga Asing

Untuk diketahui, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dala UU Kepolisian dan UU LLAJ. Pada intinya mereka menggugat kewenangan Kepolisian dalam menerbitkan SIM dan STNK.

Lalu dalam persidangan hari ini, majelis hakim mempertanyakan tandatangan kuasa hukum pemohon yang berbeda antara permohonan pertama dengan permohonan kedua atau perbaikannya. Tandatangan tersebut sekilas terlihat seperti dibuat oleh satu orang yang sama.

Atas dasar ini, majelis hakim MK meminta kuasa hukum pemohon menyerahkan KTP masing-masing untuk identifikasi kebenaran tandatangan tersebut. (ren)

Mengapa Gedung Polisi Dibangun oleh Podomoro
Mantan Kakorlantas Polri jadi Dirjen di Kemenhub

Dua Jenderal Polri Akan Duduki Jabatan Dirjen di Kementerian

Kapolri merestui jenderal Polri menjabat Dirjen Kemenhub dan Kemendag

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2016