Efektivitas Jadi Dasar Polri Berwenang Urus SIM

Kuasa hukum Polri, Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Kuasa hukum Polri dalam uji materi kewenangan mengurus Surat Izin Mengemudi, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, permohonan pemohon lebih condong pada keluhan. Hal itu berkaitan langsung dengan praktik dan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji kaitannya dengan konstitusionalitas.

Dua Jenderal Polri Akan Duduki Jabatan Dirjen di Kementerian

"Pengujian undang-undang ini sebenarnya masuk ke wilayah administrasi negara dan UUD 1945 tidak mengaturnya secara langsung, sehingga pengaturan siapa yang berwenang mengurus SIM menjadi kebebasan pembentuk UU," ujar Yusril dalam sidang uji materi UU Polri dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015.

Ia melanjutkan, kewenangan mengurus identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor sebenarnya semata-mata berdasarkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan negara. Menurut Yusril, kalau kewenangan ini diberikan pada Kementerian Perhubungan tentu tidak akan efektif.

Dua Anggota Santoso yang Tewas Warga Asing

Kemenhub dianggap tidak efektif untuk bisa mengurus SIM, sebab tidak memiliki aparat di daerah-daerah. Adapun dinas yang ada di daerah merupakan bagian dari pemerintah daerah dan bukan dinas langsung dari Kemenhub.

Sementara itu, Polri hingga saat ini masih bersifat sentralistik dan struktural dari daerah terpencil hingga pusat, sehingga lebih tepat untuk memberikan kewenangan ini pada polisi. Apalagi, tugas kepolisian ada kaitannya dengan penegakan hukum.

Mengapa Gedung Polisi Dibangun oleh Podomoro

Selanjutnya, kalau SIM menjadi kewenangan Kemenhub yang diterbitkan sesuai daerah masing-masing, akan membuat SIM bersifat lokal. Akibatnya, SIM tidak bisa berlaku di luar daerah lainnya. Hal ini tentunya tidak akan berlaku efektif.

Sebelumnya, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri atas Indonesia Legal Roundtable diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ.

Pada intinya mereka menggugat kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM dan STNK. Kewenangan ini, menurut pemohon, seharusnya diberikan pada Kementerian Perhubungan. Sementara itu, polisi cukup fokus pada penegakan hukum saja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya