Kasus Smartfren, Bos MNC Group Berpotensi Diperiksa Kejagung

Gedung MNC Tower
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun pajak 2007-2009.

MNC Group Nilai Kejagung Keliru Selidiki Kasus Mobile-8

Penyidik Kejagung tengah bersiap untuk memeriksa sejumlah saksi guna mencari bukti dan informasi untuk pengembangan kasus ini. Saat kasus terjadi, salah satu pemegang saham mayoritas pada PT Mobile Telecom adalah bos MNC group, Hary Tanoesoedibyo.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung menyatakan, tak menutup kemungkinan jika pihaknya akan memeriksa bos MNC group tersebut terkait kasus ini. "Siapapun yang terlibat akan dipanggil pokoknya," ujar Maruli di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis, 22 Oktober 2015.

Siap Bersaing, Jakarta Livin Mandiri Umumkan Daftar Pemain Tim Putri di Proliga 2024

Sementara, Ketua Tim Penyidik yang tengah menangani kasus ini menjelaskan, pada tahun 2007-2009, PT Mobile 8 Telecom telah melakukan perdagangan dengan salah satu distributornya yaitu PT Djaja Nusantara Komunikasi dalam bentuk produk telekomunikasi dalam jumlah Rp 80 miliar.

"Sebenarnya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak mampu untuk membeli barang tersebut dalam jumlah tersebut dan sesuai keterangan saudara Eliana Djaya sebagai Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK) bahwa transaksi perdagangan tersebut hanyalah seolah-olah ada dan untuk kelengkapan administrasi pihak mobile 8 telecom akan mentransfer uang sebanyak Rp 80 miliar ke rekening PT DNK," kata Ketua tim penyidik, Ali Nurudin.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Pada bulan Desember 2007 PT Moblie 8 Telecom telah mentransfer sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp 50 milyar dan Rp 30 miliar. "Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile 8, invoice dan faktur yang sebelumnya dibuatkan purchase order yang seolah-olah terdapat pemesanan barang dari PT DNK, yang faktanya PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom," kata Nurudin.

Pada pertengahan tahun 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan total nilai Rp 114.986.400.000, padahal PT DNK tidak pernah melakukan transaksi sebesar itu, tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.

"Diduga, faktur-faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor pelayanan pajak (KPP) perusahaan masuk bursa. Pada 2009 PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10.748.156.345, yang seharusnya perusahaan tersebut tidak berhak atau tidak sah penerimaan kelebihan pembayaran pajak tersebut," kata Nurudin.

Kerugian sementara atas kasus ini mencapai Rp 10 miliar. "Jadi negara dirugikan sekitar Rp10 M lah. Tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah karena ini baru temuan awal."

(mus)

Anggota Wantimpres, Agum Gumelar.

Kejagung Tunda Periksa Agum Gumelar soal Penipuan Pajak

Penundaan dilakukan karena Agum bermohon ke Kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2016