VIVA.co.id - Berbagai kalangan meminta pemerintah mempertimbangkan lagi rencana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak. Pakar seksolog dr Boyke Dian Nugraha salah satu yang berharap rencana ini dipertimbangkan kembali. Menurutnya, harus ada satu unit rehabilitasi bagi mereka yang alami kelainan seksual.
"Kan ada dokter psikiater. Kalau jiwanya benar, perilakunya juga benar," kata dr Boyke, Kamis 22 Oktober 2015.
Menurutnya, kebiri bukan solusi tepat. Karena pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih bisa melakukan aksinya karena kondisi mentalnya belum diobati.
"Meski gairah seksnya ditekan, otaknya tetap saja. Bisa saja menggunakan tangan atau alat. Harusnya yang dibenahi otaknya yang korslet, bukan alat kelaminnya," katanya.
Meski kekerasan seksual terhadap anak sudah sangat memprihatinkan, tapi negara harus menghormati hak asasi seseorang meski itu pelaku kejahatan.
"Kita prihatin dan marah dengan monster-monster seksual ini. Tapi negara juga harus menghormati hak asasi," katanya lagi.
Hukuman kebiri dianggap tidah hanya melanggar hak asasi, tapi juga melanggar aturan kedokteran untuk menjalan Perrpu yang nantinya akan diterbitkan.
Ketua Pembina Satuan Tugas Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi juga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Pemerhati anak ini khawatir hukuman itu bisa memicu perilaku yang lebih tidak baik dari pelaku kejahatan seksual anak. Oleh karena itu, Kak Seto berharap mempertimbangkan dari aspek kesehatan dan psikologisnya.
Menurut Kak Seto, pelaku paedofil sebaiknya diberikan hukuman berupa melakukan pemindaan (memperbaiki) dan pembinaan.
"Jadi saya setuju dengan adanya pemindaan yang maksimal. Tapi optimalnya ini jangan sampai jadi bumerang, atau malah justru menciptakan kondisi yang tidak lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Begitu ya menurut saya," kata Kak Seto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo setuju dengan hukuman kebiri bagi para pelaku paedofilia. Presiden mendukung usulan mengenai pemberatan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan meminta untuk segera ditindaklanjuti.
Sumber :
Baca Juga :
KPAI Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Kebiri
VIVA.co.id
15 Februari 2016
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui untuk merekomendasikan Imam Budi Hartono sebagai bakal calon Wali Kota Depok pada Pilkada serentak 2024
Satu prajurit TNI yang menjadi korban tersambar petir di dekat Mabes TNI, Cilangkap, meninggal dunia, karena pendarahan di telinga
Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan
Bisnis
25 Apr 2024
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, hasil stress test BI menunjukkan bahwa ketahanan perbankan dan korporasi saat ini.
Selengkapnya
Partner
Dua anggota TNI yang berasal dari satuan AD dan AL tersambar petir saat sedang melakukan penjagaan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim). Peristiwa ini tejadi.
Mas Ipin, sapaan akrabnya ini berbagi pengalaman dalam menjaga dan melestarikan lingkungan dengan segudang potensi yang dimiliki sekaligus dikelola dengan apik.
Terlibat Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Purwasuka
18 menit lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjatuhkan hukuman kepada puluhan pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Sebanyak 66 pegawai.
Ketahui hero-hero terbaik yang dapat mengcounter Roger dalam Mobile Legends untuk meningkatkan rank Anda.
Selengkapnya
Isu Terkini