Rancangan KUHP Dikritik Cenderung Represif ke Rakyat

Jumpa pers soal RKUHP di Kantor Kontras, Jakarta.
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Staf Divisi Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Satrio Wirataru mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini cenderung lebih represif terhadap masyarakat. Seharusnya RKUHP bisa lebih menguntungkan masyarakat sipil.

Revisi UU Terorisme, Pemerintah Ubah Belasan Pasal

"Rumusan pasal-pasal dalam RKUHP lebih berpotensi menguntungkan negara dan mengancam hak asasi warga negara untuk bebas berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berorganisasi," ujar Satrio dalam konferensi pers 'Keluarkan Pengaturan Pidana Pelanggaran HAM Berat Dalam RKUHP' di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2015. 

Ia mencontohkan misalnya dalam Pasal 220 RKUHP dicantumkan pasal pidana bagi orang yang mendirikan organisasi yang diduga keras menganut ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme. Delik dalam pasal ini adalah delik formil sehingga berpotensi menjadi pasal karet karena tidak diatur secara jelas soal frasa 'diduga keras'.

Ketika Hukuman Mati jadi Alternatif

Contoh lain pasal yang dianggap cenderung represif misalnya pasal pidana penghinaan terhadap pemerintah yang sah dan lembaga negara yang mengakibatkan keonaran dalam masyarakat. Penghinaan ini bisa berbentuk menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau rekaman di depan umum. Poin ini diatur dalam Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 407 RKUHP.

Atas pasal di atas, menurut Satrio tidak diatur dengan jelas batasan soal 'berakibat keonaran dalam masyarakat'. Ketidakjelasan ini ia nilai akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang penyidik atau pejabat negara ketika menanggapi warga negara yang menyampaikan pendapat atau berekspresi.

Draf Revisi UU Terorisme Rampung Selasa Depan

Terakhir, dalam Pasal 320 RKUHP diatur pasal pemidanaan untuk aktivitas pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan. Satrio berpendapat pasal ini over criminalization terhadap hak warga negara untuk menyatakan pendapat dan hak bebas berkumpul. (ren)

Luhut Binsar Pandjaitan.

Menko Polhukam: SP3 Agar KPK Tak Langgar HAM

Dia menyebut kasus Siti Fajriah sebagai contoh.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2016