Batas Kedaluarsa Pelanggaran HAM di RKUHP Dipertanyakan

Jumpa pers soal RKUHP di Kantor Kontras, Jakarta.
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriani mengatakan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih mengandung kelemahan krusial terkait dengan pasal soal perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketika Hukuman Mati jadi Alternatif

"Misalnya Pasal 400 hingga 406 Bab IX Tindak Pidana Terhadap HAM Berat dalam RKUHP tidak sesuai dengan konsep dan asas pidana yang diperlukan dalam penindakan pelanggaran HAM berat," ujar Yati dalam konferensi pers 'Keluarkan Pengaturan Pidana Pelanggaran HAM Berat' di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2015. 

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pelanggaran HAM Berat terdapat asas pidana bahwa pemidanaan dalam pelanggaran HAM berat tidak mengenal istilah kedaluarsa. Sementara dalam Pasal 156 dan Pasal 163 RKUHP diatur mengenai batas kedaluarsa tindak pidana.

Draf Revisi UU Terorisme Rampung Selasa Depan

Menurutnya, ketidaksesuaian antara pasal dalam RKUHP dengan asas pelanggaran HAM berat khususnya soal kedaluarsa akan mengakibatkan adanya upaya untuk tidak menuntaskan kasus HAM melalui pengadilan HAM.

Dalam praktiknya yang saat ini sudah terjadi misalnya pada kasus pelanggaran HAM berat Trisakti dan Semanggi yang diselesaikan dengan mekanisme Mahkamah Militer.

Pemerintah Dituding Sesat Pikir Soal Aturan Remisi di RKUHP

Lalu karena pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan kemanusiaan. Maka juga berlaku prinsip universal jurisdiction. Maksud dari prinsip ini jika negara bersangkutan gagal melakukan penghukuman pada pelaku pidana HAM berat, maka otoritas internasional diperbolehkan melakukan penghukuman.

Adapun dengan adanya batas kedaluarsa dalam RKUHP akan mengakibatkan otoritas internasional sulit melakukan penghukuman ketika negara gagal menghakimi pelaku HAM berat. Akibat batas kedaluarsa ini, Yati menilai pengaturan pemidanaan justru memperkuat potensi impunitas penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. (ren)

Luhut Binsar Pandjaitan.

Menko Polhukam: SP3 Agar KPK Tak Langgar HAM

Dia menyebut kasus Siti Fajriah sebagai contoh.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2016