KPAI: Presiden Jokowi Setuju Pelaku Paedofil Dikebiri

Ilustrasi penculikan anak
Sumber :
  • metro.co.uk
VIVA.co.id
Presiden: Proyek Kereta Bandara Selesai Sesuai Target 2017
- Presiden Joko Widodo setuju atas diterbitkannya Peraturan Perundang-undangan (Perpu) tentang kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak.

Jokowi Salat Jumat di Bandara Soekarno-Hatta
Hal ini disampaikan Ketua Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2015.
Fadli Zon dan Fahri Hamzah Puji Jokowi

"KPAI mengusulkan penerbitan Perpu untuk pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri, yang direspons baik oleh Presiden dan didukung oleh Menteri Sosial," ujar Niam.


Kata Niam, Presiden mengapresiasi dan mendukung usulan mengenai pemberatan hukuman bagi mereka pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa kebiri, dan meminta untuk segera ditindaklanjuti.


Usulan kebiri untuk mereka para pelaku kejahatan seksual terhadap anak disampaikan oleh KPAI dalam rapat terbatas mengenai "Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Anak" pada Selasa, 20 Oktober 2015 pukul 17.00 hingga pukul 20.00 WIB.


Rapat dipimpin langsung oleh Presiden, dihadiri para menteri di bawah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).


Menurut Niam, ada empat faktor yang menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. Salah satunya hukuman yang tidak membuat jera, sehingga para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya.


Oleh karena itu, diusulkanlah hukuman kebiri yang teknisnya dijelaskan oleh Menteri Kesehatan.


"Ketika Presiden menanyakan payung hukumnya, rapat mendiskusikan, salah satu alternatifnya adalah revisi undang-undang," kata Niam.


Anak Indonesia masih terancam. Kejahatan seks terhadap anak masih tinggi, bahkan cenderung meningkat. Harus ada efek jera bagi pelaku untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa.


Hukuman bagi para pelaku, saat ini dinilai kurang memberikan efek jera. Sehingga, masih saja banyak aksi kejahatan seks terhadap anak. Selain itu, penegakan hukum juga belum berpihak bagi korban. [Baca selengkapnya ]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya