Soal TKI, Indonesia Desak 7 Poin ke Malaysia

VIVAnews - Pemerintah Indonesia akan mendesak tujuh poin perubahan dalam review kesepakatan bersama (MoU) tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia. 

"Ada tujuh poin penting yang akan kami desak kepada pemerintah Malaysia melalui pertemuan 29 Juni 2009," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 22 Juni 2009. 
 
Pertama, mempercepat evaluasi sistem penempatan dan perlindungan TKI dari sisi kepentingan kedua negara yakni Indonesia sebagai negara pengirim TKI dan Malaysia sebagai negara penempatan. "Dalam artian, akan diupayakan sharing tanggungjawab terkait pengaturan penggunaan tenaga kerja," ujar Erman. 
 
Kedua, pembentukan sistem rekrutmen yang berorientasi pada pencegahan penggunaan tenaga kerja ilegal dan pengguna (majikan) ilegal. Penempatan tenaga kerja ilegal bukan semata tanggung jawab Indonesia saja. "Kami mintanya majikan yang menggunakan tenaga kerja ilegal juga ditindak," ujarnya.
 
Ketiga, kesepakatan tentang hak-hak normatif tenaga kerja, seperti hak kenaikan gaji, hak libur setiap pekan, dan hak cuti.
 
Keempat, kesepakatan tentang hak perlindungan tenaga kerja antara lain keselamatan dan kesehatan kerja, hak atas perlindungan asuransi, dan hak perlindungan hukum.
 
Kelima, kesepakatan tentang hak asasi tenaga kerja, antara lain akses pendidikan bagi anak TKI, hak melaksanakan ibadah, dan melaksanakan hak politik.
 
Keenam, kesepakatan tentang paspor tenaga kerja harus dapat dipegang atau dikuasai oleh TKI yang bersangkutan dan tidak lagi dikuasai pengguna atau majikan. Karena Malaysia belum meratifikasi Organisasi Buruh Internasional (ILO), maka pemerintah bisa mempersilahkan majikan menahan paspor TKI.
 
Ketujuh, kesepakatan perlunya kontrak kerja definitif antara TKI dan pengguna (majikan). 
 
Rencananya, pada 29 Juni 2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan bertemu dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk S Subarmaniam, Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Syed Hamid Albar, Pejabat Kementerian Imigrasi dan Kepala Kepolisian Diraja Malaysia untuk melakukan review terhadap MoU tersebut di Malaysia.
 
Setelah pertemuan di Malaysia tersebut, akan digelar pertemuan joint working group kedua negara yang membahas pelaksanaan kesepakatan yang bakal dituangkan dalam MoU sekitar pertengahan Juli 2009.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024