Kejaksaan Bantah Rio Capella Pernah Urus Perkara Bansos

keterangan partai nasdem terkait penetapan tersangka patrice rio capella
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung, membantah tudingan yang menyebut bahwa mantan Sekertaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella pernah mengunjungi Gedung Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan dituding pernah menerima kunjungan Rio Capella berkaitan dengan pengurusan perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.

"Beliau (Patrice Rio Capella) ngurus kasus di Kejaksaan Agung sama siapa? Punya bukti tidak?," ujar Maruli dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa, 20 Oktober 2015.

Bahkan secara tegas, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua itu menyatakan bahwa penyidikan kasus bansos sama sekali tidak terkait dengan penetapan tersangka Rio dalam kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tidak ada urusan dengan Rio. Kalau Rio itu (tersangka) gratifikasi, saya menangani bansos. Jadi tidak ada hubungannya," ujar Maruli.

KPK Didesak Berani Usut 'Papa Minta Jatah SKPD Sumut

Dia mengaku sama sekali tidak mengenal sosok seorang Rio Capella, dan baru mengetahuinya lewat televisi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada sejak 15 Oktober 2015. Hanya beberapa jam setelah dijadikan tersangka, Rio mengundurkan diri dari jabatan Sekjen Partai Nasdem.

Selain Rio Capella, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.

Rio disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.

Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kasus tersebut bermula adanya dugaan upaya pengamanan penyelidikan Kejaksaan atas perkara korupsi Bantuan Sosial yang menyeret Gatot Pujo Nugroho.

Penyelidikan tersebut kemudian digugat oleh Gatot melalui pengacaranya, OC Kaligis ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan berhasil dikabulkan sebagian. Namun gugatan tersebut berujung operasi tangkap tangan karena duduga terjadi tindak pidana suap kepada Hakim dan Panitera.

Dugaan pengamanan itu mencuat setelah rekaman sadapan istri Gatot, Evy Susanti diputar di persidangan. Pada rekaman tersebut, Evy sempat menyinggung mengenai istilah Gedung Bundar yang merujuk kepada Kejaksaan Agung.

"Itu juga kita mau tahu secara jelas. Diamankan itu maksudnya gimana. Kalau mengamankan itu pake duit, ya ini kan masalah," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015.

Diketahui, saat persidangan kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, rekaman sadapan Evy sempat diputar di persidangan. Ketika itu, Evy sempat menyebut istilah Gedung Bundar yang merujuk pada Kejaksaan Agung.

Pada rekaman, Evy yang berbincang dengan seseorang sempat menyebut kalimat: "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu menang tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya." (ase)

 

Pengamat: Kasus Bansos Sumut Permufakatan Jahat

Tak Berani Periksa Surya Paloh, KPK Diberi Hadiah Golok

Golok sebagai simbol tebang pilih penegakan hukum

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2016