Rio Capella Pernah Terima Uang dari Anak Buah OC Kaligis

Patrice Rio Capella saat menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, disangka pernah menerima uang dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Pengacara Rio, Maqdir lsmail, membenarkan kliennya pernah menerima uang Rp200 juta. Namun uang itu bukan diberikan Gatot. Maqdir mengakui uang itu diberikan teman kuliah Rio yang bernama Fransisca Insani Rahesti.
Dugaan Suap Gubernur Gatot, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut

"Iya, betul (dari Fransisca Insani Rahesti)," kata Maqdir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2015.
Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar

Maqdir menyebut Rio telah mengembalikan uang itu kepada Fransisca. Dia juga berterus terang tidak mengetahui tujuan pemberian itu.

Kendati tidak menampik bahwa Fransisca magang di kantor advokat OC Kaligis, Maqdir mengaku tidak tahu kemungkinan ada pihak lain yang menyuruh Fransisca memberikan uang itu. "Enggak tahu saya, mesti ditanya ke OC Kaligis-nya."

Menurut Maqdir, kliennya sempat menanyakan perihal maksud uang yang diberikan itu. "Dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio," katanya.

Dia mengklaim tak ada yang dijanjikan kliennya tentang pemberian itu. Rio bermaksud melaporkan penerimaan itu kepada KPK, namun belum sempat dilaporkan, dia pergi umrah.

"Karena waktu itu sesudah pemberian itu terpotong ketika beliau pergi umrah. Dia pikir ini sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh kembalikan, ternyata enggak dikembalikan, karena orang itu tidak mau terima," ujar Maqdir.

KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015. KPK juga menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka.

Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Patrice disangka sebagai pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan Evy adalah pihak pemberi.

Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perkara itu diketahui tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Patrice sebagai pihak penerima, dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya