Alasan Mantan Sekjen Nasdem Praperadilankan KPK

keterangan partai nasdem terkait penetapan tersangka patrice rio capella
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Istri Gatot Akui Beri Uang Rp200 Juta Kepada Rio Capella
- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella telah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Praperadilan Eks Sekjen Nasdem Resmi Dicabut

Rio Capella menggugat sejumlah hal dalam permohonan praperadilannya tersebut. Salah satunya adalah kewenangan KPK dalam menangani perkaranya.
Eks Sekjen Nasdem Persoalkan Legalitas Tiga Plt Pimpinan KPK


"Salah satu argumen yang kami sampaikan dalam permohonan praperadilan adalah perkara ini bukan kewenangan KPK," kata pengacara Rio Capella, Maqdir lsmail, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2015.


Menurut Maqdir, KPK tidak mempunyai kewenangan dalam menangani perkara ini sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang. Termasuk diantaranya adalah harus ada keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, serta adanya kerugian keuangan negara yang paling sedikit Rp1 miliar. "Ini yang tidak ada," ujar Maqdir.


Dia menambahkan, proses penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang KPK dan KUHAP. Selain itu, penyelidikan yang dilakukan KPK juga dinilai tidak sesuai ketentuan Undang-Undang yang ada.


Maqdir juga mempermasalahkan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Maqdir menilai ada perbedaan pasal yang disangkakan kepada kliennya sebagai pihak penerima suap serta kepada Gatot Pujo Nugroho selaku pemberi suap.


Dia menyebut pihak penerima dan pemberi seharusnya dijerat dalam pasal yang sama. "Kalau pemberi pasal 5 ayat 1 maka penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," sebut dia.


Selain itu, Maqdir menduga penetapan kliennya sebagai tersangka digunakan untuk kepentingan lain. Hal tersebut karena menurut dia, kabar penetapan tersangka Rio Capella telah beredar sebelum diumumkan KPK.


Maqdir menyebut kasus ini mirip dengan kasus yang sebelumnya pernah ditanganinya, yakni perkara Komjen Budi Gunawan. "Iya, paling tidak dengan cara-cara penetapan tersangkanya iya," ujar Maqdir yang juga sempat membawa Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan atas KPK itu.


Secara terpisah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Patrice Rio Capella itu. Permohonan praperadilan telah diajukan sejak 19 Oktober 2015.


"Betul. Nomor 100/PRAP/2015/PN.Jkt.Sel. Didaftar kemarin Senin," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna dalam pesan singkatnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya