Petugas Intimidasi Wartawan di SUGBK Bisa Dipidanakan

Jakmania rusuh di Senayan
Sumber :
  • viva.co.id / Anry Dhanniary

VIVA.co.id - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam tindakan aparat Kepolisian dan TNI yang telah mengintimidasi dua jurnalis saat melakukan peliputan final Piala Presiden di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 18 Oktober 2015. Aparat melakukan tindakan tidak etis itu bisa dipidanakan. 

Meski Vakum Lama, Pemain Barito Putera Tetap Setia

Ketua Umum PWJ, Tri Wibowo Santoso mengatakan, merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dijelaskan bahwa siapa saja tidak boleh menghalang-halangi kegiatan jurnalis.  Selain itu, perlakuan aparat keamanan terhadap dua jurnalis yang hendak melakukan peliputan final Piala Presiden juga telah melanggar Pasal 335 KUHP, mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

"Melarang jurnalis meliput sama dengan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk pelanggaran terhadap UU Pers ini, setiap orang yang menghambat atau menghalangi bisa dipidana paling lama dua tahun," ujar Bowo dalam keterangan pers.

Piala Presiden Bakal Kembali Digelar Pertengahan 2016

Bowo menyatakan, pihak Kepolisiaan dan TNI seharusnya memahami peraturan hukum yang berlaku.

"Penegak hukum kok nggak tahu hukum. Bagaimana mau menegakkan hukum?" kata Bowo. 

Indonesia Championship Torabika 2015

Untuk itu, lanjut Bowo, piihak Kepolisian dan TNI harus menindak para anggotanya yang terbukti melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis yang melakukan peliputan Final Piala Presiden 2015.

"Kami berharap para anggota yang telah melakukan inntimidasi terhadap kawan kami, dapat ditindak tegas," ujar Bowo.

Terkait dengan gugatan hukum terhadap aparat kepolisian yang telaah melakukaan intimidasi terhadap jurnalis, PWJ menyerahkan sepenuhnya terhadap institusi media tempat dua jurnalis itu bernaung.

"Soal gugatan hukum yang akan ditempuh, itu kebijakan institusi media. Prinsipnya, kami akan support kawan-kawann jurnalis," kata Bowo. 

Sebagaimana diketahui, dua jurnalis dari SCTV-Indosiar bernama  Muhammad Subadri Arifqi dan Reporter merdeka.com, Faiq Hidayat, mendapatkan intimidasi dari pihak keamanan saat melakukan peliputan.

Muhammad Subadri Arifqi diminta aparat polisi yang tengah berjaga untuk menghapus gambar polisi yang memukul warga Jakarta, yang diduga anggota Jakmania dengan rotan.

"Suruh hapus, alasannya ini lagi hajat besar jangan bikin berita kisruh," kata Badri.

Selain itu, kamera video Badri sempat dirampas secara paksa, bajunya juga ditarik dan nyaris dipukul saat mengambil gambar saat petugas memukuli warga dengan membabi buta.

"Mungkin polisi anggap ini buruk," kata dia.

Atas kejadian tersebut, dirinya akan mengadukan ke Dewan Pers lantaran menggangu kinerja jurnalis. Dia juga akan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Redaksi SCTV di Tower SCTV Senayan, Lantai 9, Jakarta Pusat.

"Saya nggak terima, saya coba lapor ke kantor," kata dia.

Sementara kejadian yang sama juga dialami reporter merdeka.com, Faiq Hidayat, yang juga meliput bentrokan Jakmania dengan Bobotoh. Polisi melarang mengambil foto penangkapan yang diduga suporter Jakmania.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya