ICW: Polisi dan Jaksa Belum Transparan saat Tangani Perkara

Tantangan Pemberantasan Korupsi
Sumber :
  • ANTARA/ Prasetyo Utomo
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kejaksaan Agung dan Kepolisian belum bersikap transparan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Indikasi itu menurut ICW dilihat mereka dari belum adanya laporan lengkap seluruh kasus korupsi yang ditangani oleh kedua lembaga negara tersebut.
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


“ICW (telah) mengajukan permintaan informasi publik melalui Humas Mabes Polri tanggal 28 September 2015 dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tanggal 30 September 2015 terkait informasi sejumlah kasus korupsi namun hingga saat ini belum kami terima,” ujar Lais Abid, dari Divisi Investigasi ICW, Jumat 16 Oktober 2015.


Lais menjelaskan, ada beberapa hal yang diminta oleh ICW. Di antaranya adalah informasi terkait nama kasus, tanggal sprindik, tanggal selesainya proses penyidikan (P21) serta tanggal pelimpahan berkas.


“Selain itu, pihak Kepolisian dan Kejaksaan juga harus menyampaikan ke publik dimana kasus tersebut ditangani, apakah di Mabes Polri, Polda, Polwil atau Polres pada Kepolisian dan Kejari, Kejati atau Kejagung pada Kejaksaan setiap tahun dari tahun 2010,” ungkap Lais.


Selain itu, ICW juga meminta informasi terkait anggaran penanganan kasus korupsi dan realisasinya  di masing-masing jenjang baik institusi Kepolisian maupun Kejaksaan.


Juga informasi terkait jumlah penyidik kasus korupsi baik di Kepolisian maupun Kejaksaan. Untuk itu, ICW berharap agar dua institusi penegak hukum ini dapat transparan dengan membuka data-data penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani.


“Hal ini penting agar publik dapat secara aktif mengawasi penanganan perkara yang ditangani oleh Kepolisian,” kata Lais Abid.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya