Suap Sekjen NasDem Terkait "Pengamanan" Kasus di Kejaksaan

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia disangka telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan juga istrinya, Evy Susanti.

Pemberian itu diduga terkait pengamanan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Jatim Diungkit-ungkit Korupsi Bansos Sumut

"Penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung juga," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2015.

Johan menerangkan, KPK tidak menangani perkara dugaan korupsi dalam Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal. Karena perkara tersebut sudah ditangani Kejaksaan.

Gatot Mengaku Dimintai Uang oleh Kakak Surya Paloh

Menurut Johan, perkara yang menjerat Patrice terkait penanganan perkara yang tengah disidik KPK. Diduga kuat perkara ini merupakan upaya pengamanan perkara agar tidak menyeret Gatot sebagai tersangka.

"Kami tidak menangani perkara bansos, itu ditangani pihak Kejaksaan, ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji," kata Johan menambahkan.

Pelimpahan Berkas Korupsi Dana Bansos Sumut Tunggu BPK

Kendati demikian, Johan enggan mengungkapkan bagaimana penanganan yang diduga dilakukan oleh Patrice. Dia juga mengaku belum mendapat informasi uang suap yang diterima Patrice.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sementara sebagai pihak yang diduga menerima suap, Patrice dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho disebut sempat berstatus tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Iya, dari Kejaksaan Agung awalnya itu," kata istri Gatot, Evy Susanti usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2015.

Menurut Evy, awalnya ada surat panggilan dari Kejaksaan Agung terhadap Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekretaris Daerah, Sabrina. Dia menyebut pada surat panggilan itu, tercantum nama Gatot sebagai tersangka.

Sempat beredar isu bahwa laporan di Kejagung karena adanya ketidakharmonisan Gatot dengan Wakil Gubernur, Tengku Erry Nuradi. Evy kemudian bersama Gatot meminta OC Kaligis untuk mengislahkan dengan Erry.

Akhirnya islah dilakukan di Kantor DPP Partai NasDem pada bulan Mei 2015 atas inisiatif OC Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai. Evy menyebut ketika itu hadir beberapa pihak, termasuk Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Dia menyebut, pertemuan itu tidak membahas perkara, namun hanya mempertemukan karena adanya miskomunikasi antara Gatot dan Erry. Namun dia mengakui bahwa setelah islah, tidak ada panggilan untuk Gatot sebagai tersangka dari Kejagung.

Diketahui, KPK sebelumnya tengah mendalami mengenai adanya dugaan upaya pengamanan penyelidikan Kejaksaan atas perkara korupsi yang menyeret Gatot Pujo Nugroho.Penyelidikan tersebut kemudian digugat oleh Gatot melalui pengacaranya, OC Kaligis ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan berhasil dikabulkan sebagian. Namun gugatan tersebut berujung operasi tangkap tangan karena diduga terjadi tindak pidana suap kepada Hakim dan Panitera.

Dugaan pengamanan itu mencuat setelah rekaman sadapan istri Gatot, Evy Susanti diputar di persidangan. Pada rekaman tersebut, Evy sempat menyinggung mengenai istilah Gedung Bundar yang merujuk kepada Kejaksaan Agung. "Itu juga kita mau tahu secara jelas. Diamankan itu maksudnya gimana. Kalau mengamankan itu pake duit, ya ini kan masalah," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di Gedung KPK.

Selain itu, KPK juga tengah mendalami mengenai adanya sejumlah pertemuan antara Gatot Pujo dengan sejumlah petinggi Partai NasDem. Pertemuan itu diduga kuat masih terkait dengan adanya upaya pengamanan penyelidikan Kejaksaan atas perkara korupsi Bantuan Sosial.

Sejumlah pihak disebut-sebut menghadiri pertemuan tersebut, termasuk di antaranya Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh; Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella; Ketua DPW NasDem Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi serta OC Kaligis yang juga merupakan Ketua Mahkamah Partai ketika itu.

Sebagaimana diketahui, saat persidangan kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, rekaman sadapan Evy sempat diputar di persidangan. Ketika itu, Evy sempat menyebut istilah Gedung Bundar yang merujuk pada Kejaksaan Agung.

Pada rekaman, Evy yang berbincang dengan seseorang sempat menyebut kalimat : "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu menang tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya