Tiga Polisi Akui Dapat Uang dari Kadesnya Salim Kancil

Pemeriksaan terhadap pembunuh petani Salim Kancil di Lumajang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Tudji Martudji
VIVA.co.id
Kisah Tangisan Anak TK Iringi Penyiksaan Salim Kancil
- Tiga personel kepolisian yang diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi atas aktivitas tambang ilegal di Desa Selok Awar-Awar Lumajang jawa Timur mengakui menerima sejumlah uang dari Kepala Desa Hariyono.

Kades Pembunuh Salim Kancil Rutin Suap Muspika

Namun ketiga terperiksa, mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto, Kanit Reskrim Polsek Pasirian Ipda Syamsul Hadi dan anggota Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo, membantah telah menerima uang secara rutin.
Tosan Rekan Salim Kancil Kebal Ditebas Aneka Senjata Tajam


Seperti AKP Sudarminto. Ia mengaku pernah mendapatkan uang sebesar Rp1 juta pada awal Juli lalu dari Kades Hariyono melalui anggota Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo.


"Uang itu sumbangan untuk acara selamatan HUT Polri di kantor Polsek," kata Sudarminto yang kini menjabat Kabag Operasional Polres Lumajang dalam sidang lanjutan disiplin anggota Polri, Kamis, 15 Oktober 2015.


Dia juga mengaku beberapa kali menerima uang dari Hariyono untuk bantuan operasional sebesar Rp400 ribu.


Sementara Kanit Reskrim Polsek Pasirian, Ipda Syamsul Hadi membantah menerima uang bulanan sebesar Rp500 ribu dari Kades Hariyono. Dia hanya mengatakan pernah dipaksa menerima Rp50 ribu dan oleh Hariyono dimasukkan ke sakunya.


"Pernah juga memberi uang Rp100 ribu yang dimasukkan dalam tas berisi mangga," tambahnya.


Sedangkan anggota Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo mengatakan tidak sering menerima uang dari Kades Hariyono. "Biasa diberi sebesar Rp50 ribu atau Rp100 ribu setelah kegiatan di balai desa," katanya.


Keterangan ketiga terperiksa tersebut disampaikan di persidangan, di ruang Keuangan Polda Jawa Timur. Sidang berlangsung sekitar 1 jam dan berakhir setelah pendamping terperiksa mengajukan keringanan tuntutan. Sidang dengan agenda vonis dijadwalkan digelar pekan depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya