Sekjen Partai Nasdem Jadi Tersangka Korupsi

Ketua Umum Partai Nasdem Patrice Rio Capella
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Isu Reshuffle Jilid II Sarat Kepentingan, kata Nasdem
- Komisi Pemberantasan Korups (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, sebagai tersangka, Kamis, 15 Oktober 2015.

KPK Periksa Kejanggalan Penanganan Kasus Rio Capella

Anak buah Surya Paloh itu disangka telah menerima suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perkara Rio Capella Dieksaminasi Pengawas Internal KPK


"Penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR," kata Johan, dalam konferensi pers di kantornya.


Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.


Pada perkara ini, Johan menyebut Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.


"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," ujar Johan.


Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.


Sementara Patrice dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya