Pemerintah Tetap Bahas Empat Poin Revisi UU KPK

Tunda Revisi UU KPK
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan Pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun Luhut menyebut pemerintah tengah menggodok empat poin dalam UU KPK yang dinilai perlu direvisi. Salah satunya adalah kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Ini kan masalah hak asasi manusia. Masa kalau kamu sudah mati, kasusnya enggak disetop. Itu berlaku di KPK Hong Kong," kata Luhut di Gedung KPK Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2015.

Poin kedua menurut Luhut adalah terkait Pengawas KPK yang akan dibentuk oleh pemerintah. Dia menilai suatu organisasi penting untuk diawasi. Sementara poin yang ketiga adalah terkait kewenangan KPK dalam penyadapan.

Terakhir, Luhut menyebut poin revisi pemerintah adalah terkait penyidik independen. Meski akan mengajukan revisi, Luhut berjanji hal tersebut bertujuan untuk memperkuat KPK.

"Pemerintah berkomitmen KPK harus tetap kuat. Tapi kita ingin membawa pendulum itu jangan ke kanan dan ke kiri, tapi di tengah-tengah yang berlaku universal," ujar dia.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyebut kewenangan SP3 yang dimaksud oleh Luhut, sebetulnya sudah dilakukan oleh pihaknya.

Netizen: Revisi Bikin KPK Jadi Komisi Pencegahan Korupsi

Menurut dia, contoh yang disebutkan Luhut mengenai tersangka yang meninggal dunia, sudah diatur dalam UU.

"Jadi penghentian penyidikan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kalau sampai itu dijadikan alat permainan misalnya tidak cukup bukti, artinya pimpinan KPK tidak proper kerjanya," ujar dia.

Sementara terkait adanya rencana pengawas untuk KPK, Ruki mempersilakan hal itu jika memang dipandang perlu dilakukan untuk mencegah lembaganya berjalan keluar dari rel.

Namun dia menegaskan, meski terdapat pengawas, kinerja KPK akan tetap independen dan tidak bisa diintervensi.

"Jangan pernah berpikir bahwa pengawas itu justru akan membuat KPK ini menjadi lembaga yang tidak independen. Dia tidak boleh mengintervensi apapun yang dilakukan oleh KPK. Biarkan KPK bertanggung jawab apa yang dilakukannya pada hukum, kecuali kalau memang langkah-langkahnya menyimpang," katanya.

Presiden Joko Widodo

Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK

Tapi RUU KPK tidak akan dihapus dalam daftar prolegnas.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2016