Awal Mula Masalah Izin Hingga Akhirnya Gereja Dibakar

Kerusuhan di Singkil, Aceh
Sumber :
  • Zulkarnaini Muchtar (Banda Aceh)

VIVA.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil sebelumnya diketahui telah membuat kesepakatan terkait adanya gereja- gereja yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Jokowi Jamin Keamanan Ibadah Natal
Hal ini berkaitan dengan aksi pembakaran terhadap dua gereja yang terjadi di kawasan Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Selasa, 13 Oktober 2015.

Din: Kasus Singkil PR Semua Pihak
Menurut Ketua Persekutuan Gereja- Gereja Di Indonesia (PGI), Henriette Hutabarat-Lebang, kesepakatan yang ditandatangani Senin, 12 Oktober 2015 lalu, telah menghasilkan dua poin penting terkait pembongkaran gereja tak berizin di Aceh Singkil.

Kepala BIN Beberkan Kronologi Rusuh Aceh Singkil
Poin pertama, yaitu adanya kesepakatan pembongkaran terhadap 10 buah gereja di Aceh Singkil dalam kurun waktu dua pekan terhitung mulai Senin pekan depan, 19 Oktober 2015.

Untuk rumah ibadah yang tidak dibongkar, dikatakan harus segera mengurus izin dalam tenggang waktu selama enam bulan.

"Dalam poin pertama juga ditekankan bahwa para tokoh ulama juga diminta agar menenangkan para umat demi menghindari hal yang tidak diinginkan," ujar Henriette di lantai 3 Graha Oikoumene, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2015.

Poin kedua, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada. Hasil dari kesepakatan itupun dikatakan langsung disosialisasikan hari itu juga.

"Kesepakatan diambil untuk menenangkan massa yang terus mendesak dan memberi ultimatum bahwa Selasa, 13 Oktober 2015 adalah batas waktu pembongkaran," tuturnya.

Ia menjelaskan, bahwa pada Selasa, 6 Oktober 2015 lalu, massa dari Pemuda Peduli Islam (PPI) telah melakukan aksi unjuk rasa dan mendesak pemerintah daerah untuk segera membongkar gereja yang tidak memiliki izin di sana.

PPI, kala itu memberikan batas waktu hingga hari ini, Selasa, 13 Oktober 2015 untuk membongkar dan jika tidak dipenuhi, maka mereka akan melakukan pembongkaran sendiri.

Namun, lanjutnya, saat kesepakatan telah ditandatangani dan disosialisasikan, peristiwa pembongkaran paksa malah tetap terjadi hari ini.

"Setidaknya ada dua gereja yang dibakar massa, yaitu HKI (Huria Kristen Indonesia) dan satu gereja Katolik. Bahkan tindakan intoleran tersebut telah menimbulkan korban meninggal," ujar Henriette. (ase)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya