DPT Ditetapkan, KPU Daerah Bisa Cetak Surat Suara

Komisioner KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Rizky Kurniansyah, mengatakan usai ditetapkannya jumlah sebanyak 96.869.739 pemilih, maka jumlah tersebut sudah bisa dijadikan patokan KPU daerah untuk mencetak surat suara.
 
“Kalau misalnya teman-teman di daerah sudah menetapkan DPT, ya tinggal lanjut saja. Maka itu jadi dasar pencetakan surat suara yang sudah ada,” ujar Ferry, Selasa, 13 Oktober 2015.

Ferry menegaskan saat ini setiap daerah penyelenggara pilkada sudah dapat mencetak surat suara tersebut tanpa perlu menunggu DPT terkumpul secara nasional.

Ia menambahkan, jumlah DPT sebanyak 96.869.739 pemilih tersebut belum menyeluruh dari 269 daerah atau minus 13 daerah, dari total 308 kabupaten/kota yang menggelar pilkada.

"Minus 13 daerah yang belum masuk DPT-nya. Jadi baru 295 kabupaten/kota,” ujar Ferry.

Ferry menerangkan, alasan ke-13 daerah yang belum menyerahkan DPT tersebut salah satunya karena masih terdapat beberapa persoalan. Seperti, daerah dengan calon tunggal dan juga daerah yang terkendala dengan adanya rekomendasi Panwas.

“Ada tiga daerah yang ditunda karena pasangan calon tunggal dan tujuh daerah lainnya belum mendapat informasi pihak KPU daerahnya,” kata Ferry. (ase)

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016