Luhut: Tidak Aneh KPK Ada SP3 dan Pengawas

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
- Walau revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda oleh pemerintah dan DPR, tetapi pembahasan ini bisa saja dilakukan pada 2016.

Menko Luhut Berencana Kunjungi Reklamasi Pulau G
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan saat ini memang kondisi ekonomi Indonesia butuh konsentrasi penuh dari pemerintah. Tapi kalau sudah membaik, pembahasan revisi UU KPK bisa dilakukan.

Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama
"Ya kita lihat perkembangan keadaan ekonomi kita. Bagaimana ke depan," kata Luhut, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2015.

Walau begitu, Luhut menilai empat hal yang pernah dibicarakan dengan DPR sebelumnya terkait revisi UU KPK, sangat relevan. Empat poin itu yakni, pemberlakuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tim pengawas, penyadapan, dan penyidik independen.

Bagi Luhut, seperti SP3 memang harus dimiliki oleh KPK. UU yang sekarang tidak mengatur KPK bisa mengeluarkan SP3. Sehingga sejumlah kasus dengan tersangka sakit parah seperti stroke atau bahkan meninggal dunia, kasusnya tidak akan pernah ditutup.

"Kalau juga tadi anda tanya kalau tiba-tiba orang sudah stroke, seperti ada salah satu yang di KPK, masa mau terus dihukum. Itu menyangkut hak asasi manusia," jelas Luhut.

Menurut Luhut, jangan juga menjadikan KPK sebagai lembaga dengan kekuasaan besar. Tetapi di satu sisi, tidak ada yang mengawasinya.

"Mana ada organisasi yang tidak punya dewan pengawas," tegas Luhut.

Walau begitu, Presiden Jokowi memang sudah mengetahui poin-poin ini. Hanya saja, belum ada respons dari Presiden, apakah itu bisa menjadi kesepakatan bersama untuk nantinya menjadi poin revisi dalam pembahasan dengan DPR atau tidak.

"Ya, Presiden mendengarkan. Saya pikir itu hal-hal bersifat umum. Jadi kalau anda bicara masalah SP3 kemudian masalah pengawas, itu juga bukan hal-hal yang aneh," kata Luhut.

Sebelumnya, setelah melalui rapat konsultasi antara Presiden Jokowi dengan pimpinan DPR, disepakati kalau pembahasan revisi UU KPK diundur.

Pemerintah mengatakan alasannya karena ingin fokus membenahi masalah ekonomi, dimana krisis global masih berdampak pada ekonomi Indonesia. Sementara DPR melalui Ketua Setya Novanto, mengatakan karena DPR sebentar lagi akan reses, dan fokus membahas RAPBN 2016. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya