Simpan Sabu Hampir 6 Kg, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Ilustrasi/Penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyita 5,6 kilogram dari tangan seorang ibu rumah tangga di Perumahan Bukit Kemiling Permai, Tanjungkarang Barat.

Sutriasih (34), diamankan bersama tersangka lain yaitu Munawar (30). Keduanya ditangkap usai menjenguk suami Sutriasih di Pembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa.

Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Edward Syah Pernong mengatakan, ini melibatkan seorang narapidana Lapas Rajabasa bernama Tarmizi. Tarmizi adalah suami Sutriasih.

"Tarmizi yang mengendalikan sabu dari dalam Lapas. Tarmizi sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Edward.

Tarmizi adalah narapidana kasus narkoba yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada 2012 lalu. Pria asal Aceh itu dihukum pidana penjara selama 10 tahun atas kepemilikan 600 gram sabu-sabu.

Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa enam paket besar sabu 5,6 kilogram, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah brankas, satu buah mesin hitung uang, satu buah timbangan. Barang bukti lain yaitu lima buku tabungan, tiga kartu ATM, satu buah ponsel, satu lembar sertifikat rumah, dua lembar sertifikat tanah, satu bukti transfer, tiga BPKP motor dan dua buku catatan penjualan.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016