Penyidik Digugat, KPK: Kami Telah Sesuai UU

BARANG BUKTI OTT BALI
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
- Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diatur syarat kualifikasinya sesuai Pasal 6 ayat (1) KUHAP.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Dalam pasal tersebut diatur penyidik terdiri dari penyidik Polri dan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang yang karena keahliannya dapat diangkat sebagai pegawai KPK.
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan


"Karena itu pegawai KPK yang dipersiapkan untuk menjadi penyidik KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK sebagai penyidik telah sejalan dengan pengertian pejabat PNS tertentu," ujar Nasrudin dalam sidang UU KPK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa 13 Oktober 2015.


Lalu soal dalil pemohon yang menilai kedudukan KPK tidak mencerminkan kepastian hukum karena tidak jelas apakah KPK tunduk pada UU KPK atau KUHAP karena aturan soal penyidik malah diatur dalam KUHAP, ia menjelaskan pemerintah berpegangan pada asas
lex specialis derogate legi generalis.


Maksud dari asas
lex specialis derogate legi generalis
, hukum yang bersifat khusus atau
lex specialis
mengesampingkan huum yang bersifat umum atau
lex generalis
.


Sehingga aturan yang ada dalam KUHAP bisa dikesampingkan ketentuan yang sifatnya lebih khusus misalnya UU KPK. Karena itu, ia menilai antara UU KPK dan KUHAP tidak perlu dipertentangkan satu dengan yang lainnya.


Sebelumnya, seorang advokat yang menjadi tersangka kasus suap Otto Cornelis Kaligis mengajukan gugatan atas Pasal 45 ayat (1) UU KPK. Pasal tersebut berbunyi penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.


Menurut pemohon yang dimaksud dengan penyidik KPK tidak jelas. Sebabnya tidak dijelaskan asal usul formal penyidik KPK. Sehingga pasal ini menimbulkan pertanyaan apakah KPK bisa mengangkat penyidiknya sendiri yang sebelumnya belum berstatus sebagai penyidik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya