Soenmanjaya: Revisi UU KPK Belum Prioritas

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR RI Soenmanjaya
Sumber :
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR RI Soenmanjaya menilai revisi UU KPK belum menjadi prioritas karena masih banyak persoalan bangsa yang lebih penting.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Kita menghadapi persoalan asap yang sudah berlangsung dua bulan lebih. Lalu, persoalan rupiah yang masih lemah," kata Soenmajaya di sela-sela Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada mahasiswa dengan metode outbound di Lippo Karawaci Tangerang, Minggu 11 Oktober 2015.
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


Soenmanjaya menambahkan kurs rupiah yang berada pada kisaran Rp14.500 telah memberatkan importir. Apalagi banyak bahan kebutuhan masyarakat yang diimpor berimbas pada kenaikan harga yang memberatkan rakyat.


"Kami bukan menerima atau menolak, kami menilai revisi KPK belum menjadi prioritas karena masih banyak persoalan bangsa lainnya," kata Soenmanjaya.


Terkait dengan revisi UU KPK, Soenmanjaya memberi catatan bahwa KPK semestinya memilki blue print. "Dengan blue print itu bisa diketahui arah KPK dan sampai kapan lembaga ini ada," katanya.


Anggota Komisi III DPR itu juga mengkritik KPK terutama dalam pengungkapan kasus dan penyadapan. Soemanjaya menilai pengumuman tersangka melalui konperensi pers yang dilakukan KPK menjurus pada penghakiman.


"Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK seolah-olah sudah tertuduh. Ini mengingkari asas praduga tak bersalah. Tersangka tersandera pengumuman KPK itu. Semestinya KPK bergerak silent (senyap)," ujarnya.


Begitu dengan kewenangan penyadapan. "Penyadapan yang dilakukan bisa mengganggu privasi seseorang," katanya. Penyadapan harus ada aturannya.


Meski demikian, Soenmanjaya mengakui kewenangan pada KPK saat ini memang sesuai dengan UU KPK. "Maka kalau ingin mengubah KPK maka harus dikembalikan kepada para pembuatnya, DPR dan pemerintah," katanya.


Yang menjadi masalah, lanjut Soenmanjaya, revisi UU KPK seolah-olah untuk melemahkan KPK. "KPK harus diperkuat dan dikembalikan pada tujuan awalnya, yaitu untuk menurunkan indeks korupsi di Indonesia," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya