Batas Waktu Pengajuan Grasi Demi Kepastian Hukum

Kemenkumham dalam uji materi UU Grasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin, menjelaskan latar belakang soal yang dibatasi 1 tahun sejak memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Batas Grasi Dinilai Cederai Hak Konstitusi Warga Negara

"Pemberian grasi bukan soal teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian putusan hakim," ujar Nasrudin dalam agenda keterangan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Grasidi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2015.

Menurut Nasrudin, pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden untuk pengampunan, dan bukan campur tangan presiden dalam bidang yudikatif. Hak prerogatif presiden juga merupakan hak istimewa yang dimiliki presiden tanpa meminta persetujuan lembaga lain.

Presiden Tolak Grasi Terpidana Mati Pembunuh Bos Asaba

Nasrudin mengatakan, persoalannya jumlah orang yang mengajukan grasi sangat banyak. Lalu, permohonan grasi seringkali disalahgunakan untuk menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati dengan waktu yang tidak terbatas. Karena itulah, penyelesaian permohonan grasi memakan waktu lama dan terlalu birokratis.

Atas dasar alasan tersebut, para pembentuk UU membuat UU Grasi soal tata cara pengajuan permohonan grasi yang paling lama satu tahun bisa diajukan sejak ada putusan inkracht. Sebab dinilai perlu ada kepastian hukum soal batasan waktu pengajuan permohonan grasi bagi terpidana mati.

Curahan Hati Terpidana Mati Pembunuh Bos Asaba

Nasrudin menambahkan, dalam memberikan keputusan permohonan grasi, presiden perlu mempertimbangkan secara bijak, apakah pengaju grasi terkait dengan tindak pidana yang dilakukan berulang-ulang, tindak pidana susila, dan tindak pidana yang sadis dan terencana.

Karena itu, dalil pemohon yang menilai norma yang digugat seharusnya tidak membatasi waktu pengajuan grasi, dinilai tidak tepat.

Ia menilai, pengajuan grasi akan semakin menumpuk dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi seseorang yang menginginkan kepastian. Untuk itu, pembatasan pengajuan grasi dinilai sudah tepat.

Uji batas waktu grasi

Sebelumnya, seorang terpidana mati Su’ud Rusli mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi). Ia menguji Pasal 7 ayat (2) UU Grasi yang mengatur permohonan grasi yang dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Su’ud merupakan terpidana perkara pidana di Pengadilan Militer. Pria yang berpangkat Kopral Dua Marinir Angkatan Laut ini didakwa karena membunuh Direktur PT Asaba Budyharto Angsono. Pembunuhan tersebut pun ternyata dilakukan karena perintah atasannya Letda Syam Ahmad Sanusi.

Ia diberi sanksi pidana karena tidak berani mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya dengan alasan melindungi atasan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 7 Juli 2006, Su’ud dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana mati. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya