Presiden Tolak Grasi Terpidana Mati Pembunuh Bos Asaba

Presiden RI Joko Widodo
Sumber :
VIVA.co.id
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
- Kuasa hukum terpidana mati kasus pembunuhan bos Asaba Su'ud Rusli, Boyamin Saiman mengatakan permohonan grasi kliennya sudah ditolak Presiden. Penolakan grasi tersebut disebabkan adanya Undang-undang Grasi yang salah satu pasalnya mengatur batasan pengajuan permohonan grasi.

Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama
"Jadi alasan grasi ditolak lebih karena alasan formalitas yang tidak sesuai dengan UU Grasi. Suratnya sudah kami terima pada 9 Oktober 2015," kata Boyamin usai sidang UU Grasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 12 Oktober 2015. 

Ahok Ungkap Alasan Jokowi Sindir Keuangan Daerah
Ia menambahkan upaya Su'ud lainnya untuk bisa lolos dari hukuman mati dengan mengajukan uji materi pasal yang menghalanginya melakukan grasi.

Sebelumnya, seorang terpidana mati Su’ud Rusli mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi). Ia menguji Pasal 7 ayat (2) UU Grasi yang mengatur permohonan grasi yang dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Su’ud merupakan terpidana perkara pidana di Pengadilan Militer. Pria yang berpangkat Kopral Dua Marinir Angkatan Laut ini didakwa karena membunuh Direktur PT Asaba Budyharto Angsono. Pembunuhan tersebut pun ternyata dilakukan karena perintah atasannya Letda Syam Ahmad Sanusi.

Ia diberi sanksi pidana karena tidak berani mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya dengan alasan melindungi atasan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 7 Juli 2006, Su’ud dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana mati.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya