Revisi UU KPK Ditanggapi Positif oleh Pemerintah

tolak revisi uu kpk
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah bertemu dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Mereka membahas soal revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


"Hari ini Menkopolhukam melakukan rapat dengan pimpinan DPR dan tadi juga dilaporkan dalam rapat sidang terbatas," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.


Di tempat yang sama, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjatain mengemukakan, ada empat poin yang dibicarakan terkait revisi UU KPK tersebut.


"Pertama adalah menyangkut pada SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan)," kata Luhut.


Dia mengatakan, setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung, tidak adanya SP3 ini justru melanggar Hak Asai Manusia.


Luhut beralasan, jika tersangka yang kasusnya sedang diproses mengalami sakit stroke atau meninggal dunia, KPK tidak bisa melakukan SP3. Hal inilah yang dianggap melanggar HAM.


"Kita mau buat pendulum ini ada di tengah, jangan kita punya satu organisasi yang ekstrem," tegasnya.


Poin kedua, jelas Luhut, adalah terkait pengawas KPK. Nantinya, pemerintah yang akan menunjuk siapa saja tim pengawas ini.


Poin ketiga, adalah masalah penyadapan. Penyadapan bisa dilakukan, jelas Luhut, setelah ada alat bukti bahwa orang yang diselidiki terlibat korupsi.


"Setelah itu dilakukan penyadapan dengan izin tim pengawas. Sehingga nggak ada semena-mena, atau hal di luar kontrol," kata dia.


Poin keempat terkait penyidik independen yang masih perlu pembahasan mendalam. Walau begitu, empat usulan DPR ini mendapat respon positif dari pemerintah.


"Kita mau lihat resminya dulu, kita mau baca dulu. Logika saya saja, sebenernya masih bisa masuk akal asal ditata dengan benar," kata dia. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya