Ini Penerima Uang Haram Tambang Ilegal Lumajang

Sidang Propam di Polda Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA/Tudji Martudji
VIVA.co.id
Kisah Tangisan Anak TK Iringi Penyiksaan Salim Kancil
- Kepala Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang, Hariyono, dihadirkan sebagai saksi pada sidang disiplin Propam Polda Jawa Timur, untuk terperiksa AKP S, Ipda SH dan Aipda SP, Senin 12 Oktober 2015. 

Kades Pembunuh Salim Kancil Rutin Suap Muspika

Dalam kesaksiannya, Hariyono menyebut aliran uang dari kegiatan tambang pasir mengalir ke oknum polisi, dan ke anggota DPRD Lumajang.
Tosan Rekan Salim Kancil Kebal Ditebas Aneka Senjata Tajam


"Ada anggota dewan bernama Sugiantoko, pinjam uang Rp3 juta sampai sekarang belum dikembalikan. Selain itu juga ada uang sangu dewan," kata Hariyono di hadapan majelis sidang Propam dipimpin Kompol Iswahab, Wakapolres Lumajang.


Sedangkan untuk uang yang mengalir ke oknum Kepolisian, yakni kepada mantan Kapolsek Pasirian AKP S sebesar Rp1 juta per bulan. "Ke Kanitnya (Ipda SH) Rp500 ribu (per bulan), Babinkamtibmas dan Babinsa juga," ujar dia.


Camat Pasirian juga ikut menikmati aliran dana tambang pasir ilegal tersebut dengan mendapat jatah Rp1 juta per bulan. Sedangkan pejabat Perhutani mendapat jatah Rp500 ribu per bulan.


Selain untuk membayar upah pekerja tambang dan tim bentukannya, uang tersebut juga mengalir ke oknum wartawan, tapi tidak menyebut nama dan identitasnya. Uang diberikan langsung oleh Hariyono kepada oknum penerima.


Aliran dana tersebut, didapat dari uang portal yang ia terima Rp142 ribu per truk setiap hari.


Saksi lain, Handoko (pengelola alat berat dan portal), mengaku memungut retribusi sebesar Rp270 ribu per truk. Dalam sehari, sekitar 100 unit truk melintas menambang pasir dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp27 juta.


Uang retribusi itu lanjut Handoko, disalurkan ke beberapa pihak. Kepada Kades Hariyono sebesar Rp142 ribu per truk, untuk pekerja Rp18 ribu per truk, Rp110 ribu per truk untuk perawatan dan sewa alat berat. Sedangkan sisanya, masuk ke kantong pribadinya.


Untuk diketahui, sidang ini digelar di ruang rapat Bidang Keuangan, dimulai pukul 10.00 WIB. Sebelum terperiksa diberi kesempatan menanggapi kesaksian tiga tersangka terkait kasus tambang ilegal di Lumajang, pimpinan sidang memutuskan untuk menskor sidang. "Sidang diskorsing," kata pimpinan sidang.


Terkait sidang tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol R Argo Yuwono menjelaskan, sidang disiplin sengaja digelar terbuka untuk menunjukkan keterbukaan dan pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat.


"Sidang sengaja digelar terbuka untuk pemenuhan azaz transparansi," kata Kombes Pol Argo.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya