Harapan Jaksa Agung pada Revisi UU KPK

Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto (Semarang)
VIVA.co.id
Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak
- Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas untuk merevisi Undang Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, sebagian isi draf Rancangan Undang Undang ini telah diketahui publik melalui pemberitaan media.

Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan menyerahkan pembahasan tersebut kepada para wakil rakyat di Senayan itu dengan harapan lembaga antirasuah semakin lebih baik.
Dua Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Tingkatkan Pengawasan


"Kita serahkan di sana. Bagaimana sekarang dibahas ya. Yang pasti kita berharap semua akan menjadi lebih baik," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dikonfirmasi pada Sabtu, 10 Oktober 2015.


Prasetyo mengharapkan agar revisi ini dapat lebih memperkuat KPK sebagai lembaga penegak hukum. Tidak hanya KPK, Polri dan Kejaksaan Agung juga perlu diperkuat untuk semakin efektif dalam melakukan penegakan hukum.


"Ketiganya harus diperkuat, baik KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian," ungkapnya.


Terdapat 45 pengusul dari anggota DPR yang menandatangi penggunaan hak

inisiatif DPR atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.


Sejumlah partai yang mendukung usulan ini di antaranya adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan 15 anggota yang ikut mendukung usulan itu. Fraksi lainnya adalah Fraksi NasDem 11 orang, Fraksi Golkar sembilan orang, Fraksi PPP lima orang, Fraksi Hanura tiga orang dan Fraksi PKB dua orang. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya