Sumber :
- ANTARA
VIVA.co.id
- Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan selama ini tak ada koordinasi yang baik antarlembaga pemerintah yang mengurus Tenaga Kerja Indonesia. Menurut Anis, ada 18 instansi selain BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang memiliki wewenang dalam perlindungan TKI.
"Yang harus diperbaiki tidak hanya konflik antara BNP2TKI dengan Kemenakertrans, tapi juga mengevaluasi bagaimana kinerja instansi lain dalam mengelola penempatan dan perlindungan buruh migran dan perlu direkonstruksi ulang," ujar Anis dalam konferensi pers di Hotel Akmani, Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2015.
"Yang harus diperbaiki tidak hanya konflik antara BNP2TKI dengan Kemenakertrans, tapi juga mengevaluasi bagaimana kinerja instansi lain dalam mengelola penempatan dan perlindungan buruh migran dan perlu direkonstruksi ulang," ujar Anis dalam konferensi pers di Hotel Akmani, Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2015.
Ia melanjutkan ada tumpang tindih wewenang sejumlah instansi dalam penempatan dan perlindungan TKI. Dia mendorong pemerintah agar wewenang tersebut cukup ditangani melalui satu lembaga saja.
Menurutnya, pemerintah sudah saatnya membangun mekanisme terpadu satu pintu yang dimulai dari desa buruh migran berasal. Anis menilai pemerintah daerah sebenarnya menjadi ujung tombak agar kasus yang dialami buruh migran bisa diminimalisir.
Menurutnya tanpa keterlibatan pemerintah daerah, buruh migran hanya akan menjadi korban dari calo yang memberangkatkan masyarakat desa sebagai buruh migran ke luar negeri dan jadi bulan-bulanan pihak swasta yang selama ini hanya peduli pada bisnis dan keuntungan.
"Mereka tidak peduli kalau ada buruh migran yang terancam hukuman mati, kalau ada yang diperkosa atau dibully, karena yang menjadi concern para swasta mereka mendapatkan keuntungan," ujar Anis. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia melanjutkan ada tumpang tindih wewenang sejumlah instansi dalam penempatan dan perlindungan TKI. Dia mendorong pemerintah agar wewenang tersebut cukup ditangani melalui satu lembaga saja.