281 Buruh Migran RI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi bertemu TKI di UEA
Sumber :
  • Kementerian Luar Negeri RI

VIVA.co.id Berdasarkan data dari Migrant Care, ada 281 orang buruh migran yang terancam hukuman mati di berbagai negara.  

Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan

Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, mendesak pemerintah merevisi Undang Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, karena ancaman hukuman mati warga negara Indonesia (WNI) di banyak negara sangat terkait dengan kebijakan pemerintah Indonesia untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Lemahnya kebijakan di dalam negeri yaitu UU Nomor 39 Tahun 2004 menyebabkan berbagai masalah terus berlangsung di berbagai negara. Kegagalan menjamin hak itu puncaknya adalah hukuman mati," ujar Anis dalam konferensi pers memperingati hari anti hukuman mati di Hotel Akmani, Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2015.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Ia menegaskan revisi UU ini sangat mendesak untuk mencegah TKI dihukum mati. Revisi ini akan menjadi peta jalan pertama menangani kasus buruh migran yang terancam hukuman mati.

Anis mengatakan sejumlah WNI di Arab Saudi dan Malaysia bahkan sudah ada yang mendapatkan jadwal eksekusi mati.

Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara

Dalam revisi ini, diutarakannya, perlu dibuat aturan tata cara migrasi yang aman dan membereskan tata kelola kelembagaan yang selama ini semrawut. Ia mencontohkan selama ini ada tumpang tindih kewenangan dalam mengurus persoalan TKI.

Selain Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Tenaga Kerja, terdapat 18 instansi yang tumpang tindih dalam mengelola perlindungan TKI. Persoalan tumpang tindih kewenangan ini juga menjadi salah satu poin yang harus direvisi dalam UU ini. 

Data Migrant Care mencatat sebanyak dari 281 TKI terancam hukuman mati di luar negeri. Dengan detail sebanyak 212 orang di Malaysia, 36 orang di Arab Saudi, 28 orang di China, satu orang di Singapura, satu orang di Qatar, satu orang di Uni Emirat Arab, dan satu orang di Taiwan.

Dari data itu, sebanyak 59 orang sudah divonis mati, sisanya masih dalam proses hukum. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya