DPR Dorong RUU Kebakaran Hutan Masuk Prolegnas

Presiden Joko Widodo pantau lokasi kebakaran hutan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Setpres/Cahyo
VIVA.co.id
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
- Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Herman Khaeron, mengatakan akan kembali menggagas Rancangan Undang Undang (RUU) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) DPR. Sebelumnya, ia menceritakan RUU ini sudah diajukan pada saat penyusunan prolegnas 2015-2016, tapi tidak diterima.

Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau
"Saya kira mungkin belum dianggap penting. Kami sudah mengajukan lagi di prolegnas 2016-2017," ujar Herman dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2015.

Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat
Ia mengatakan RUU ini perlu ada untuk memberikan payung hukum yang kuat pada para pelaku pembakaran hutan. Meskipun begitu, bukan berarti UU yang telah ada saat ini tidak cukup kuat menjerat pelaku. Ia menyebutkan ada UU Nomor 41 Tahun 1999, yang mengatur pengelola hutan dan hutan tanaman industri wajib mengelola lahannya dengan baik.

Lalu, karena UU di atas dirasa belum cukup mampu menjerat pelaku pembakaran hutan, maka lahir UU Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur soal konsekuensi pelaku perusakan hutan. Jadi sebenarnya sudah ada aturan yang tegas. Lalu, ada juga UU Perkebunan yang juga mengatur soal kebakaran lahan.

Menurutnya, payung hukum yang ada saat ini saja sebenarnya sudah cukup menjadi alat yang bisa digunakan penegak hukum menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan. Tapi, karena kebakaran yang terjadi saat ini memiliki dampak luar biasa, maka ia ingin memperjuangkan kembali RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Dampaknya pada masyarakat sangat luar biasa. Maka harus ada UU yang luar biasa menangani dampak yang luar biasa," ujar Herman. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya